Temuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung ke salah satu penggilingan swasta di Kediri, Jumat (11/7).
“Ketika harga pembelian gabah oleh swasta jauh di atas HPP, seharusnya ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengintervensi pasar melalui sistem peringatan dini,” jelas Alex dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menekankan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka harga jual beras dari sektor swasta berpotensi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kg. Hal ini, kata Alex, bisa membuat pelaku usaha terjebak dalam jerat hukum.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka swasta bisa dianggap melanggar aturan karena menjual di atas HET. Padahal, mereka hanya mengikuti dinamika harga di tingkat petani,” ujarnya.
Alex yang juga menjabat Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung DPR RI, menilai situasi ini berpotensi merusak ekosistem bisnis pangan nasional, yang seharusnya mendukung target swasembada pangan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 15 Januari 2025, berikut ketentuan HPP:
- GKP di petani: Rp6.500/kg
- GKP di penggilingan: Rp6.700/kg
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan: Rp8.000/kg
- GKG di gudang Bulog: Rp8.200/kg
- Beras di gudang Bulog: Rp12.000/kg
Jika swasta menjual beras di atas HET, mereka bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda, bahkan dijerat dengan Pasal 56 UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Pemerintah wajib menjamin harga gabah yang menguntungkan bagi petani, sekaligus melindungi pelaku usaha swasta yang jadi tulang punggung ekonomi nasional,” tutup Alex yang juga politisi dari Sumatera Barat itu.(yrp)