Padang, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Masyarakat kini diberikan kesempatan luas untuk melunasi kewajiban rajanya tanpa dikenakan denda maupun beban administratif masa lalu.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, kata benda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Namun demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi Sumatera Barat.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat pascapandemi. Kita ingin mendorong masyarakat agar ke depan lebih taat pajak,” ujar Mahyeldi dalam keterangannya, Selasa (24/6).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam lampiran keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa jika seseorang terakhir membayar pajak pada tahun 2021 Baru melakukan pembayaran kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapus, kecuali untuk pajak tahun berjalan yang tetap harus dibayarkan. (Tmi)