
Padang, Scientia.id – Menyikapi masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap sertifikasi tanah ulayat, anggota DPRD Sumbar, Firdaus mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat nagari. Ia menilai pemahaman yang utuh menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Saya mengapresiasi sikap Wakil Gubernur yang menegaskan posisi adat dalam program ini. Tapi jangan sampai masyarakat menolak karena kurang informasi. Sosialisasi harus maksimal,” ujar Firdaus pada Scientia.id, Selasa (29/4).
Firdaus juga menegaskan bahwa DPRD siap mengawal pelaksanaan program tersebut agar tidak menghilangkan hak-hak dan juga memperkuat posisi tanah ulayat sebagai batas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Firdaus menyatakan program sertifikasi tanah ulayat yang dicanangkan pemerintah provinsi sebagai langkah penting dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelepasan tanah ulayat ke negara, melainkan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak kolektif adat.
“Langkah ini bukan bentuk penghilangan nilai adat, tapi penguatan. Tanah ulayat tetap milik masyarakat adat, dan sertifikasi dilakukan atas nama nagari, suku atau kaum, bukan perorangan,” jelas Firdaus pada Scientia.id, Selasa (29/4).
Baca Juga: Sertifikasi Tanah Ulayat, Wagub Sumbar: Perkuat Nilai Adat, Bukan Menghapusnya
Firdaus juga mengoleksi pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam proses sertifikasi agar nilai-nilai musyawarah dan mufakat tetap menjadi roh Pengelolaan tanah ulayat. (Tmi)