Jumat, 05/6/26 | 10:50 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Menag Usulkan UU Perkawinan Direvisi, ini Alasannya

Rabu, 23/4/25 | 10:29 WIB

Jakarta, Scientia.id – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diminta untuk direvisi. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan untuk menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.

Menurut Menag, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Negara, katanya, tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

BACAJUGA

Wali Kota Padang Fadly Amran bersilaturahim dengan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bungus Teluk Kabung (Bungtekab). Pertemuan digelar di Kantor KAN setempat, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Padang Silahturahmi Bersama Pengurus KAN Bungtekab

Kamis, 04/6/26 | 16:53 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Padang Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (1/6/2026).

Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Rabu, 03/6/26 | 15:28 WIB

Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Menag juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4.

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin.

Ada pun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 adalah:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.

Baca Juga: Biaya PPG PAI Kemenag 2025, Direktur PAI: Gratis, Sepenuhnya Ditanggung Negara

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4. “BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya.(*)

Tags: KemenagMenteri AgamUU Perkawinan
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Bupati Kukuhkan Pengurus Baru TP PKK Pasbar, Dorong Penguatan Program Keluarga

Berita Sesudah

Organisasi Perempuan Kota Padang Siap Dukung Program Unggulan Pemko

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran bersilaturahim dengan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bungus Teluk Kabung (Bungtekab). Pertemuan digelar di Kantor KAN setempat, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Padang Silahturahmi Bersama Pengurus KAN Bungtekab

Kamis, 04/6/26 | 16:53 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran bersilaturahim dengan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bungus Teluk Kabung (Bungtekab).Pertemuan digelar di Kantor KAN...

Pemerintah Kota (Pemko) menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Padang Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (1/6/2026).

Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Rabu, 03/6/26 | 15:28 WIB

      Pemerintah Kota (Pemko) menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Padang Tahun 2026 dengan khidmat di...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyerahkan sertifikat Stratifikasi Standar Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) kepada 13 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.

Pemko Padang Serahkan Sertifikat Stratifikasi Standar UKS/M Bagi 13 Sekolah di Kota Padang

Rabu, 03/6/26 | 15:19 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyerahkan sertifikat Stratifikasi Standar Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) kepada 13 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan. Padang,...

Semangat persatuan dan toleransi mewarnai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Apeksi Balai Kota Aie Pacah, Senin (1/6/2026) pagi.

Semangat Persatuan dan Toleransi Warnai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Padang

Rabu, 03/6/26 | 15:13 WIB

Semangat persatuan dan toleransi mewarnai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Apeksi...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mulai membuka pendaftaran Pemilihan Wali Kota Cilik dan Duta Anak Kota Padang Tahun 2026.

Pemko Padang Buka Pendaftaran Pemilihan Walikota Cilik dan Duta Anak Kota Padang Tahun 2026

Rabu, 03/6/26 | 15:06 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mulai membuka pendaftaran Pemilihan...

Sukses menyabet predikat Swasti Saba Wiwerda (kategori perak) pada tahun 2025 lalu tidak membuat Pemerintah Kota Padang berpuas diri.

Kota Padang Sabet Predikat Swasti Saba Wiwerda (Kategori Perak)

Rabu, 03/6/26 | 15:00 WIB

Sukses menyabet predikat Swasti Saba Wiwerda (kategori perak) pada tahun 2025 lalu tidak membuat Pemerintah Kota Padang berpuas diri. Padang,...

Berita Sesudah
Acara halal bihalal perempuan Kota Padang bersama istri Wali Kota Padang, Dian Puspita Fadli Amran dan istri Wakil Wali Kota Padang, Sri Haryati Maigus Nasir. Rabu, (23/04/2025)

Organisasi Perempuan Kota Padang Siap Dukung Program Unggulan Pemko

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Hutan Larangan” Karya Uda Agus dan Ulasannya oleh Azwar Sutan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Tanda Hubung (-) dan Tanda Pisah (—)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Padang Resmi Umumkan Pelaksanaan SPMB SD/SMP Tahun 2026/2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026