Sabtu, 14/2/26 | 10:56 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Pendamping Desa Tuntut Copot Yandri Susanto, Alva Anwar: Presiden Jangan Omon – omon Saja

Kamis, 17/4/25 | 18:15 WIB
Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]
Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]

Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa, Yandri Susanto yang memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pendamping desa yang pernah nyaleg menuai penolakan. Pasalnya, ratusan pendamping desa mewakili rekannnya yang terdampak kebijakan itu melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemendes di Jakarta. Kamis, (17/04/2025)

Dalam aksinya, ratusan pendamping desa dari seluruh Indonesia itu meminta agar Yandri Susanto mencabut kembali kebijakan yang dinilai zalim dan telah bertentangan dengan nawacita Presiden untuk menyejahterakan rakyat dan membuka lapangan pekerjaan. Apalagi pendamping desa yang terdampak berjumlah sekitar 1.040 orang.

Koordinator lapangan masa aksi dari Sumatera Barat, Alva Anwar menyebut, kebijakan yang diberlakukan oleh Mendes tidak sesuai prosedur. Padahal, aturan yang berlaku pada saat mereka nyaleg, secara tegas tidak menuntut kewajiban bagi pendamping untuk mengundurkan diri.

“Ini sangat zalim. Kami akan terus suarakan, apalagi protes yang kami lakukan ini memiliki alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Alva kepada Scientia mewakili rekannya dari Sumatera Barat.

BACAJUGA

Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Rabu, 16/4/25 | 18:13 WIB
Berhentikan TPP Secara Sepihak,  Mendes Kangkangi Undang – Undang

Berhentikan TPP Secara Sepihak, Mendes Kangkangi Undang – Undang

Senin, 03/3/25 | 12:41 WIB

Selain itu, ia juga menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mendengarkan aspirasi rakyat dengan mencopot Menteri Yandri Susanto sebagai Menteri Desa. Jika tidak, artinya semua janji kampanye yang disampaikan Presiden menyejahterakan rakyat itu hanyalah omon – omon dan tidak bisa dipercaya.

“Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, tunjukkan kalau janji – janji Bapak tidak omon – omon seperti yang Bapak sampaikan saat kampanye. Jangankan membuka lapangan pekerjaan, menyelesaikan persoalan yang telah lama bergeriak ini masak Bapak tidak bisa. Ini menyangkut Hak Azazi Manusia (HAM),” tuntutnya dengan suara tegas.

Sementara itu, sebelum menggelar aksi, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa (Pertepedes) telah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan Komisi V DPR RI, laporan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  Namun, langkah itu tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan keinginan para pendamping desa.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti.  Namun, pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak. (yrp)

Tags: menteri desaPendamping DesaUnjuk rasaYandri Susanto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Donizar Dukung Penguatan Sinerja Antarwilayah dalam Pembangunan

Berita Sesudah

PAD Dharmasraya Diduga Bocor, Fraksi PKB: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Berita Terkait

Temuan Bakteri, BGN Hentikan Operasional Dapur Sang Surya Sungai Rumbai

Temuan Bakteri, BGN Hentikan Operasional Dapur Sang Surya Sungai Rumbai

Selasa, 10/2/26 | 22:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur SPPG/MBG di...

Puluhan Siswa SMA di Sungai Rumbai  Dharmasraya Diduga Keracunan MBG

Puluhan Siswa SMA di Sungai Rumbai Dharmasraya Diduga Keracunan MBG

Rabu, 04/2/26 | 19:02 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Puluhan siswa SMAN 1 Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya diduga mengalami keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya,...

Menteri PU Minta Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Lebaran

Menteri PU Minta Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Lebaran

Rabu, 28/1/26 | 18:23 WIB

Tanah Datar, Scientia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menginstruksikan percepatan pengerjaan ruas jalan nasional Lembah Anai, Kabupaten Tanah...

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist)

Peran Perempuan yang Kian Kompleks di 2026, Jadi Harus Bagaimana?

Senin, 26/1/26 | 19:27 WIB

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Terdengar aneh jika kita masih membicarakan apa dan bagaimana...

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Minggu, 11/1/26 | 09:57 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Tiba-tiba warganet Indonesia heboh...

Berita Sesudah
Dari Kiri Ketua Fraksi PKB, Heri Saputra, SE. MM Anggota Fraksi PKB, Sugiono, Sekretaris Fraksi PKB Chuyang Boy, S.Si dan anggota Fraksi Irzal Rianto

PAD Dharmasraya Diduga Bocor, Fraksi PKB: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

POPULER

  • Pengurus Baru PKB Sumbar Dikukuhkan, Target Menang 2029 dan Tegaskan Politik Harus Jadi Solusi

    Pengurus Baru PKB Sumbar Dikukuhkan, Target Menang 2029 dan Tegaskan Politik Harus Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disana atau Di sana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pusat Serahkan Bantuan Tahap 1 Bagi Korban Terdampak Hidrometeorologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan Bakteri, BGN Hentikan Operasional Dapur Sang Surya Sungai Rumbai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024