![Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250417-WA00002-scaled.jpg)
Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa, Yandri Susanto yang memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pendamping desa yang pernah nyaleg menuai penolakan. Pasalnya, ratusan pendamping desa mewakili rekannnya yang terdampak kebijakan itu melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemendes di Jakarta. Kamis, (17/04/2025)
Dalam aksinya, ratusan pendamping desa dari seluruh Indonesia itu meminta agar Yandri Susanto mencabut kembali kebijakan yang dinilai zalim dan telah bertentangan dengan nawacita Presiden untuk menyejahterakan rakyat dan membuka lapangan pekerjaan. Apalagi pendamping desa yang terdampak berjumlah sekitar 1.040 orang.
Koordinator lapangan masa aksi dari Sumatera Barat, Alva Anwar menyebut, kebijakan yang diberlakukan oleh Mendes tidak sesuai prosedur. Padahal, aturan yang berlaku pada saat mereka nyaleg, secara tegas tidak menuntut kewajiban bagi pendamping untuk mengundurkan diri.
“Ini sangat zalim. Kami akan terus suarakan, apalagi protes yang kami lakukan ini memiliki alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Alva kepada Scientia mewakili rekannya dari Sumatera Barat.
Selain itu, ia juga menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mendengarkan aspirasi rakyat dengan mencopot Menteri Yandri Susanto sebagai Menteri Desa. Jika tidak, artinya semua janji kampanye yang disampaikan Presiden menyejahterakan rakyat itu hanyalah omon – omon dan tidak bisa dipercaya.
“Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, tunjukkan kalau janji – janji Bapak tidak omon – omon seperti yang Bapak sampaikan saat kampanye. Jangankan membuka lapangan pekerjaan, menyelesaikan persoalan yang telah lama bergeriak ini masak Bapak tidak bisa. Ini menyangkut Hak Azazi Manusia (HAM),” tuntutnya dengan suara tegas.
Sementara itu, sebelum menggelar aksi, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa (Pertepedes) telah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan Komisi V DPR RI, laporan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet. Namun, langkah itu tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan keinginan para pendamping desa.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. Namun, pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak. (yrp)