Jakarta, Scientia.id – Ratusan pendamping desa yang tergabung dalam Aliansi Pendamping Desa Merah Putih menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/4). Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini sempat memanas ketika masa berhasil masuk ke area gedung untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung. Inti dari protes tersebut adalah permintaan agar menteri Desa Yandri Susanto mencabut keputusan PHK dan membuka ruang klasifikasi bagi pendamping yang terdampak.
“Kami menolak keras kebijakan sepihak yang mem-phk 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali tanpa diberikan uang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 tahun 2023,” ujar Kandidarus Angge, koordinator aksi.
Pendamping juga mempersoalkan aturan baru yang diberlakukan awal 2025, yang menyebut bahwa TPP yang pernah mencalon diri sebagai caleg tanpa cuti akan diberhentikan. Padahal, menurut regulasi sebelumnya hal itu tidak menjadi kewajiban.
Baca Juga: Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg
Selain mendesak pencabutan SK PHK, para pendamping juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan mencopot Menteri Desa, karena dianggap mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif terhadap upaya pemberdayaan desa. (*)