Jakarta, Scientia.id – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus berjalan. Hingga hari ini, sudah 198.727 jemaah reguler yang melunasi biaya haji.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
“Alhamdulillah, jemaah reguler yang melunasi biaya haji terus bertambah. Sampai sore ini total 198.727 jemaah sudah melunasi atau 97,74 % dari total kuota,” sebut Diektur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
“Masih ada 2,26 % kuota yang belum terisi. Semoga jemaah bisa segera melunasi sampai penutupan pada 17 April 2025,” sambungnya.
Muhammad Zain merinci, bahwa mereka yang melunasi terdiri atas 176.891 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 20.241 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.486 petugas haji daerah atau (PHD), dan 109 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Hingga hari ini, lanjut Muhammad Zain, masih ada dua provinsi dengan serapan kuota belum mencapai 80%, yaitu: DKI Jakarta (79,73 %) dan Gorontalo (76,65 %). Sebanyak 14 provinsi, serapannya sudah di atas 90%, yaitu: Aceh (93,30 %), Sumatera Barat (90,13%), Bengkulu (92,64 %), Jawa Tengah (92,51 %), DI Yogyakarta (90,10 %), Bali (95,36 %), Kalimantan Tengah (96,55 %), Kalimantan Selatan (97,09 %), Sulawesi Selatan (94,98 %), Sulawesi Tenggara (96,05 %), Bangka Belitung (96,77 %), Maluku Utara (90,82 %), Sulaswesi Barat (95,00 %), dan Kalimantan Utara (92.25 %).
“Serapan pada provinsi lainnya pada kisaran 80 – 90 %, dari masing-masing kuota di wilayahnya masing-masing,” sebut Muhammad Zain.
Selain pelunasan, Direktorat Layana Haji Dalam Negeri kini juga sudah mengurus kesiapan dokumen jemaah. Proses ini diperlukan sebagai bagaian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj. “Dokumen jemaah secara beratahap juga sudah kita proses. Sehingga, jika proses penerbitan visa melalui e-Hajj sudah dibuka, maka kita sudah bisa langsung memprosesnya,” tandas Muhammad Zain.
Baca Juga: Proses Kelengkapan Dokumen Calon Jemaah Haji Sumbar Tembus 84 Persen
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing. (*)