Selasa, 28/7/26 | 12:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ingat! 31 Maret, Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Rabu, 19/3/25 | 17:48 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Badan Publik di Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Sumbar paling lambat 31 Maret 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa setiap Adam publik wajib menyusun dan menyediakan laporan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai amanat peraturan, laporan layanan informasi publik ini harus diserahkan paling lambat 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3).

Laporan layanan informasi publik setidaknya harus mencakup gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi publik, rincian pelayanan, penyelesaian sengketa informasi (jika ada), kendala dalam pelaksanaan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik.

BACAJUGA

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Selasa, 28/7/26 | 07:54 WIB
Konflik Tanah Ulayat Sikabau, Pemangku Adat Soroti Dugaan Mafia Tanah

Konflik Tanah Ulayat Sikabau, Pemangku Adat Soroti Dugaan Mafia Tanah

Senin, 27/7/26 | 23:04 WIB

Musfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.. kewajiban ini berlaku bagi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, sekolah, kampus yang dibiayai APBN/APBD, serta organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik.

Komisi Informasi Sumbar telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada badan publik sejak Februari 2025.

“Kamu sudah menyurati Badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan ini. Ada sebanyak 422 badan publik se-sumatera barat yang kami harapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud keterbukaan informasi,” kata Musfi.

Baca Juga: Ketua Ki Sumbar Musfi Yendra: Cegah Korupsi dengan Transparansi

Komisi Informasi Sumbar akan menunggu laporan hingga 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah memenuhi kewajiban tersebut. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sambut Ramadhan, Plt Sekwan Sumbar Maifrizon Beri Santunan untuk Keluarga Besar DPRD

Berita Sesudah

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Selasa, 28/7/26 | 07:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani tampil sebagai salah satu narasumber utama dalam sesi Leaders Talk pada Leimena...

Konflik Tanah Ulayat Sikabau, Pemangku Adat Soroti Dugaan Mafia Tanah

Konflik Tanah Ulayat Sikabau, Pemangku Adat Soroti Dugaan Mafia Tanah

Senin, 27/7/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi Lestari tidak bisa dipandang hanya...

Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Senin, 27/7/26 | 22:55 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Warga Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, dihebohkan dengan dugaan tindak penipuan dan pencurian yang melibatkan sekelompok...

Perjuangkan Petani ke Kementan, Bupati Annisa Bawa Pulang Tambahan Alsintan

Perjuangkan Petani ke Kementan, Bupati Annisa Bawa Pulang Tambahan Alsintan

Senin, 27/7/26 | 22:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Langkah kecil menuju ruang pengambilan kebijakan di Kementerian Pertanjan kembali menghadirkan manfaat bagi Dharmasraya. Di balik agenda...

PMII Padang: Main Hakim Sendiri Adalah Ancaman bagi Negara Hukum

PMII Padang: Main Hakim Sendiri Adalah Ancaman bagi Negara Hukum

Senin, 27/7/26 | 21:04 WIB

Padang, Scientia.id - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Padang, M. Aldian Syah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan...

Pemkab Dharmasraya Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan SPJ Fiktif BBM

Pemkab Dharmasraya Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan SPJ Fiktif BBM

Senin, 27/7/26 | 20:44 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan...

Berita Sesudah
Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026