Kamis, 11/6/26 | 18:04 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ingat! 31 Maret, Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Rabu, 19/3/25 | 17:48 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Badan Publik di Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Sumbar paling lambat 31 Maret 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa setiap Adam publik wajib menyusun dan menyediakan laporan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai amanat peraturan, laporan layanan informasi publik ini harus diserahkan paling lambat 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3).

Laporan layanan informasi publik setidaknya harus mencakup gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi publik, rincian pelayanan, penyelesaian sengketa informasi (jika ada), kendala dalam pelaksanaan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik.

BACAJUGA

Pemerintah Kota Padang terus memberi penguatan dan pemahaman tentang hukum bagi Dubalang Kota.

Pemko Padang Beri Penguatan Pemahaman Hukum Bagi Dubalang Kota

Kamis, 11/6/26 | 14:41 WIB
Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Kamis, 11/6/26 | 07:20 WIB

Musfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.. kewajiban ini berlaku bagi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, sekolah, kampus yang dibiayai APBN/APBD, serta organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik.

Komisi Informasi Sumbar telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada badan publik sejak Februari 2025.

“Kamu sudah menyurati Badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan ini. Ada sebanyak 422 badan publik se-sumatera barat yang kami harapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud keterbukaan informasi,” kata Musfi.

Baca Juga: Ketua Ki Sumbar Musfi Yendra: Cegah Korupsi dengan Transparansi

Komisi Informasi Sumbar akan menunggu laporan hingga 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah memenuhi kewajiban tersebut. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sambut Ramadhan, Plt Sekwan Sumbar Maifrizon Beri Santunan untuk Keluarga Besar DPRD

Berita Sesudah

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Pemerintah Kota Padang terus memberi penguatan dan pemahaman tentang hukum bagi Dubalang Kota.

Pemko Padang Beri Penguatan Pemahaman Hukum Bagi Dubalang Kota

Kamis, 11/6/26 | 14:41 WIB

Pemerintah Kota Padang terus memberi penguatan dan pemahaman tentang hukum bagi Dubalang Kota. Padang, Scientia---- Pemerintah Kota Padang terus memberi...

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Kamis, 11/6/26 | 07:20 WIB

Padang, Scientia — Keterlibatan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, sebagai Master Campaign atau pimpinan tim pemenangan calon Ketua Umum...

Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Rabu, 10/6/26 | 19:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri kegiatan Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari yang diikuti keluarga besar...

PKC PMII Sumbar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Kolaboratif dan Responsif terhadap Tantangan Zaman

PKC PMII Sumbar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Kolaboratif dan Responsif terhadap Tantangan Zaman

Rabu, 10/6/26 | 18:51 WIB

Padang, Scientia.id - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat masa khidmat 2026-2028 resmi dilantik dalam...

Pemerintah Kota Padang berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2025, Kota Padang sukses menduduki peringkat pertama dengan nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, yakni sebesar 87,31.

Kota Padang Meraih Indeks Reformasi Birokrasi Tertinggi di Sumbar

Selasa, 09/6/26 | 19:29 WIB

Pemerintah Kota Padang berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2025, Kota Padang...

PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

Senin, 08/6/26 | 21:25 WIB

Satgas PKH saat menyegel lahan kawasan hutan yang di kelola oleh PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) di Nagari Bonjol...

Berita Sesudah
Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

POPULER

  • Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

    Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Padang Meraih Indeks Reformasi Birokrasi Tertinggi di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026