Senin, 29/6/26 | 06:13 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ingat! 31 Maret, Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Rabu, 19/3/25 | 17:48 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Badan Publik di Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Sumbar paling lambat 31 Maret 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa setiap Adam publik wajib menyusun dan menyediakan laporan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai amanat peraturan, laporan layanan informasi publik ini harus diserahkan paling lambat 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3).

Laporan layanan informasi publik setidaknya harus mencakup gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi publik, rincian pelayanan, penyelesaian sengketa informasi (jika ada), kendala dalam pelaksanaan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik.

BACAJUGA

Firdaus: Kader PMII Harus Profesional Bergerak dan Hidupkan Semangat Organisasi di Kampus

Firdaus Desak Pemprov Sumbar dan Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU

Minggu, 28/6/26 | 15:51 WIB
Donizar: Polarisasi Politik Jangan Sampai Merusak Persaudaraan di Nagari

Donizar: Polarisasi Politik Jangan Sampai Merusak Persaudaraan di Nagari

Minggu, 28/6/26 | 15:00 WIB

Musfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.. kewajiban ini berlaku bagi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, sekolah, kampus yang dibiayai APBN/APBD, serta organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik.

Komisi Informasi Sumbar telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada badan publik sejak Februari 2025.

“Kamu sudah menyurati Badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan ini. Ada sebanyak 422 badan publik se-sumatera barat yang kami harapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud keterbukaan informasi,” kata Musfi.

Baca Juga: Ketua Ki Sumbar Musfi Yendra: Cegah Korupsi dengan Transparansi

Komisi Informasi Sumbar akan menunggu laporan hingga 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah memenuhi kewajiban tersebut. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sambut Ramadhan, Plt Sekwan Sumbar Maifrizon Beri Santunan untuk Keluarga Besar DPRD

Berita Sesudah

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Firdaus: Kader PMII Harus Profesional Bergerak dan Hidupkan Semangat Organisasi di Kampus

Firdaus Desak Pemprov Sumbar dan Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU

Minggu, 28/6/26 | 15:51 WIB

Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Daerah Pemilihan II, Firdaus, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengambil langkah...

Donizar: Polarisasi Politik Jangan Sampai Merusak Persaudaraan di Nagari

Donizar: Polarisasi Politik Jangan Sampai Merusak Persaudaraan di Nagari

Minggu, 28/6/26 | 15:00 WIB

Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah...

DPRD Padang Gelar  Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi Terhadap P-KUA dan P-PPAS Tahun 2026

DPRD Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi Terhadap P-KUA dan P-PPAS Tahun 2026

Minggu, 28/6/26 | 09:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye pimpin sidang paripurna Padang, Scientia---- – DPRD Kota Padang gelar sidang paripurna, dengan...

Perolehan Suara PKB di Padang Jadi Objek Penelitian Mahasiswa Unand

Perolehan Suara PKB di Padang Jadi Objek Penelitian Mahasiswa Unand

Minggu, 28/6/26 | 01:08 WIB

Padang, Scientia – Peningkatan perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Sumatera Barat, khusunyaKota Padang menjadi perhatian di kalangan akademisi....

Aktivisme Sosial ke Panggung Politik: Jejak Firdaus dan Model Kepemimpinan Berbasis Pengabdian

Firdaus: Pilwana Usai, Saatnya Wali Nagari Terpilih Rangkul Semua Warga

Minggu, 28/6/26 | 00:54 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) II, Firdaus, mengucapkan selamat kepada para wali nagari yang...

Fraksi PKB-UMMAT Minta Pemko Padang Percepat Belanja, Waspadai SiLPA

Fraksi PKB-UMMAT Minta Pemko Padang Percepat Belanja, Waspadai SiLPA

Sabtu, 27/6/26 | 13:00 WIB

Padang, Scientia – Fraksi PKB-UMMAT DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara...

Berita Sesudah
Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

POPULER

  • Firdaus: Kader PMII Harus Profesional Bergerak dan Hidupkan Semangat Organisasi di Kampus

    Firdaus Desak Pemprov Sumbar dan Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Menilai Kurangnya Persiapan Disdik Dalam Pelaksanaan Sistem SPMB Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kipas Angin dan Perbedaan yang Sederhana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donizar: Polarisasi Politik Jangan Sampai Merusak Persaudaraan di Nagari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi Terhadap P-KUA dan P-PPAS Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026