Senin, 27/7/26 | 11:45 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ingat! 31 Maret, Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Rabu, 19/3/25 | 17:48 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Badan Publik di Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Sumbar paling lambat 31 Maret 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa setiap Adam publik wajib menyusun dan menyediakan laporan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai amanat peraturan, laporan layanan informasi publik ini harus diserahkan paling lambat 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3).

Laporan layanan informasi publik setidaknya harus mencakup gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi publik, rincian pelayanan, penyelesaian sengketa informasi (jika ada), kendala dalam pelaksanaan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik.

BACAJUGA

PKB Sumbar Bantu Pemulihan Kebakaran Ponpes Bustanul Yaqin

PKB Sumbar Bantu Pemulihan Kebakaran Ponpes Bustanul Yaqin

Senin, 27/7/26 | 02:32 WIB
Pemko-DPRD Bukittinggi Resmi Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Pemko-DPRD Bukittinggi Resmi Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Sabtu, 25/7/26 | 14:49 WIB

Musfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.. kewajiban ini berlaku bagi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, sekolah, kampus yang dibiayai APBN/APBD, serta organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik.

Komisi Informasi Sumbar telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada badan publik sejak Februari 2025.

“Kamu sudah menyurati Badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan ini. Ada sebanyak 422 badan publik se-sumatera barat yang kami harapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud keterbukaan informasi,” kata Musfi.

Baca Juga: Ketua Ki Sumbar Musfi Yendra: Cegah Korupsi dengan Transparansi

Komisi Informasi Sumbar akan menunggu laporan hingga 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah memenuhi kewajiban tersebut. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sambut Ramadhan, Plt Sekwan Sumbar Maifrizon Beri Santunan untuk Keluarga Besar DPRD

Berita Sesudah

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

PKB Sumbar Bantu Pemulihan Kebakaran Ponpes Bustanul Yaqin

PKB Sumbar Bantu Pemulihan Kebakaran Ponpes Bustanul Yaqin

Senin, 27/7/26 | 02:32 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, menyerahkan bantuan kepada Pondok...

Pemko-DPRD Bukittinggi Resmi Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Pemko-DPRD Bukittinggi Resmi Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Sabtu, 25/7/26 | 14:49 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi akhirnya menyegel komitmen bersama untuk menyempurnakan regulasi perpajakan daerah. Lewat...

Buaya Muncul di Sungai Batang Lago Dharmasraya, Warga Nagari Silago Resah

Buaya Muncul di Sungai Batang Lago Dharmasraya, Warga Nagari Silago Resah

Jumat, 24/7/26 | 17:29 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Kemunculan seekor buaya di tepi Sungai Batang Lago menggegerkan masyarakat Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya,...

Polres Dharmasraya Selidiki Kematian Karyawan PT DSL di Area Mesin Konveyor

Polres Dharmasraya Selidiki Kematian Karyawan PT DSL di Area Mesin Konveyor

Jumat, 24/7/26 | 17:10 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya tengah melakukan penyelidikan atas peristiwa meninggalnya seorang karyawan PT Dharmasraya Sawit Lestari (DSL) yang terjadi...

Kecelakaan Kerja Maut di Pabrik CPO Dharmasraya, Karyawan Tewas Digulung Konveyor

Kecelakaan Kerja Maut di Pabrik CPO Dharmasraya, Karyawan Tewas Digulung Konveyor

Jumat, 24/7/26 | 15:11 WIB

Gambar Ilustrasi (Foto: Ist) Dharmasraya, Scientia.id — Kecelakaan kerja maut menimpa seorang karyawan asal Pulau Mainan di Kabupaten Dharmasraya. Korban...

PKB Matangkan Konsolidasi, Pengurus dan Legislator Sumbar Ikuti Bimtek Nasional

PKB Matangkan Konsolidasi, Pengurus dan Legislator Sumbar Ikuti Bimtek Nasional

Kamis, 23/7/26 | 23:57 WIB

Jakarta, Scientia – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Sumatera Barat bersama anggota...

Berita Sesudah
Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

POPULER

  • Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

    Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko-DPRD Bukittinggi Resmi Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Sumbar Bantu Pemulihan Kebakaran Ponpes Bustanul Yaqin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026