Kamis, 20/8/26 | 09:47 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ingat! 31 Maret, Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Rabu, 19/3/25 | 17:48 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Badan Publik di Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Sumbar paling lambat 31 Maret 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa setiap Adam publik wajib menyusun dan menyediakan laporan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai amanat peraturan, laporan layanan informasi publik ini harus diserahkan paling lambat 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3).

Laporan layanan informasi publik setidaknya harus mencakup gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi publik, rincian pelayanan, penyelesaian sengketa informasi (jika ada), kendala dalam pelaksanaan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik.

BACAJUGA

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Kamis, 20/8/26 | 02:15 WIB
Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Rabu, 19/8/26 | 20:03 WIB

Musfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.. kewajiban ini berlaku bagi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, sekolah, kampus yang dibiayai APBN/APBD, serta organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik.

Komisi Informasi Sumbar telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada badan publik sejak Februari 2025.

“Kamu sudah menyurati Badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan ini. Ada sebanyak 422 badan publik se-sumatera barat yang kami harapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud keterbukaan informasi,” kata Musfi.

Baca Juga: Ketua Ki Sumbar Musfi Yendra: Cegah Korupsi dengan Transparansi

Komisi Informasi Sumbar akan menunggu laporan hingga 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah memenuhi kewajiban tersebut. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sambut Ramadhan, Plt Sekwan Sumbar Maifrizon Beri Santunan untuk Keluarga Besar DPRD

Berita Sesudah

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Kamis, 20/8/26 | 02:15 WIB

Padang, Scientia — Telkomsel mematikan akses data seluler pelanggan yang belum melunasi tagihan pulsa darurat maupun paket darurat. Kebijakan itu...

Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Rabu, 19/8/26 | 20:03 WIB

Arosuka, Scientia.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Solok tidak berhenti pada upacara pengibaran...

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun (U-12) memperebutkan trofi Wali Kota Padang. 

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) Perebutkan Piala Wali Kota Cup U-12

Minggu, 16/8/26 | 13:39 WIB

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun...

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di GOR FKKSP PT Semen Padang, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Resmikan Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II 2026

Minggu, 16/8/26 | 13:28 WIB

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di...

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di lapangan Sepakbola Persatuan Sepakbola Tabing Sekitarnya (PSTS) Tabing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Apresiasi Semifinal Turnamen PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang

Minggu, 16/8/26 | 13:16 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di...

Pemko Padang Apresiasi Pembukaan Festival Kota Tua 2026.

Pemko Padang Apresiasi Pembukaan Festival Kota Tua 2026.

Minggu, 16/8/26 | 12:21 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengapresiasi Festival Kota Tua 2026 sebagai etalase keberagaman budaya, sekaligus penggerak ekonomi dan pariwisata untuk...

Berita Sesudah
Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026