Minggu, 25/10/26 | 13:03 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ingat! 31 Maret, Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Rabu, 19/3/25 | 17:48 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Badan Publik di Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Sumbar paling lambat 31 Maret 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa setiap Adam publik wajib menyusun dan menyediakan laporan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai amanat peraturan, laporan layanan informasi publik ini harus diserahkan paling lambat 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3).

Laporan layanan informasi publik setidaknya harus mencakup gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi publik, rincian pelayanan, penyelesaian sengketa informasi (jika ada), kendala dalam pelaksanaan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik.

BACAJUGA

Menaker Yassierli Jadi Keynote Speech di Acara Temu Akbar Alumni IKIP Padang/UNP, Ini Pesannya

Menaker Yassierli Jadi Keynote Speech di Acara Temu Akbar Alumni IKIP Padang/UNP, Ini Pesannya

Sabtu, 24/10/26 | 18:05 WIB
Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

Sabtu, 24/10/26 | 12:39 WIB

Musfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.. kewajiban ini berlaku bagi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, sekolah, kampus yang dibiayai APBN/APBD, serta organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik.

Komisi Informasi Sumbar telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada badan publik sejak Februari 2025.

“Kamu sudah menyurati Badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan ini. Ada sebanyak 422 badan publik se-sumatera barat yang kami harapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud keterbukaan informasi,” kata Musfi.

Baca Juga: Ketua Ki Sumbar Musfi Yendra: Cegah Korupsi dengan Transparansi

Komisi Informasi Sumbar akan menunggu laporan hingga 31 Maret, dan di awal April akan mengumumkan badan publik yang telah memenuhi kewajiban tersebut. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sambut Ramadhan, Plt Sekwan Sumbar Maifrizon Beri Santunan untuk Keluarga Besar DPRD

Berita Sesudah

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Menaker Yassierli Jadi Keynote Speech di Acara Temu Akbar Alumni IKIP Padang/UNP, Ini Pesannya

Menaker Yassierli Jadi Keynote Speech di Acara Temu Akbar Alumni IKIP Padang/UNP, Ini Pesannya

Sabtu, 24/10/26 | 18:05 WIB

PADANG, Scientia.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia menjadi keynote speech dalam kegiatan Temu Akbar Alumni IKIP Padang/UNP Lintas...

Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

Sabtu, 24/10/26 | 12:39 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Pencarian selama tiga hari terhadap Muhammad Helmi, balita berusia sekitar dua tahun yang dilaporkan hilang di...

Rumah Singgah Sahabat Donizar, Menjaga Harapan Warga Perantauan di Padang

Rumah Singgah Sahabat Donizar, Menjaga Harapan Warga Perantauan di Padang

Sabtu, 24/10/26 | 12:04 WIB

Padang, Scientia — Bagi warga yang datang ke Kota Padang untuk berobat, mengikuti seleksi TNI-Polri, melanjutkan pendidikan, atau bertanding olahraga,...

Road Show ke Fakultas, Ketum DPP ILUNI UNP Ajak Alumni Berjejaring dan Saling Dukung Sesama Alumni

Road Show ke Fakultas, Ketum DPP ILUNI UNP Ajak Alumni Berjejaring dan Saling Dukung Sesama Alumni

Sabtu, 24/10/26 | 08:02 WIB

PADANG, Scientia.id - Ketua Umum DPP Iluni UNP, Drs. Nadirman, MM, didampingi Ketua Panpel Temu Akbar Alumni IKIP Padang/UNP Lintas...

Jelang Kongres XX IPPNU, Ketum PP IPPNU Sumbar Tri Ramadhani Siap Maju Caketum PP

Jelang Kongres XX IPPNU, Ketum PP IPPNU Sumbar Tri Ramadhani Siap Maju Caketum PP

Jumat, 23/10/26 | 17:15 WIB

Padang, Scientia.id — Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Barat, Tri Ramadhani, menyatakan kesiapannya untuk...

Pemko Padang Apresiasi Kontribusi Alumni IKIP Padang/UNP

Pemko Padang Apresiasi Kontribusi Alumni IKIP Padang/UNP

Jumat, 23/10/26 | 08:40 WIB

PADANG, Scientia.id – Pemerintah Kota Padang mengapresiasi kontribusi alumni IKIP Padang/Universitas Negeri Padang (UNP) terhadap perkembangan kota, terutama di bidang...

Berita Sesudah
Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan

POPULER

  • Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

    Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Kongres XX IPPNU, Ketum PP IPPNU Sumbar Tri Ramadhani Siap Maju Caketum PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 5.000 Hektare Tanah Ulayat di Dharmasraya Digugat, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Singgah Sahabat Donizar, Menjaga Harapan Warga Perantauan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Road Show ke Fakultas, Ketum DPP ILUNI UNP Ajak Alumni Berjejaring dan Saling Dukung Sesama Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Timbun dan Jual Kembali Solar Subsidi, Dua Pria di Sijunjung Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026