Pekanbaru, Scientia.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan banyak peluang untuk meningkatkan perekonomian pada tiap-tiap nagari. Namun sayangnya, peluang tersebut masih belum dimaksimalkan.
Salah satu peluang untuk meningkatkan perekonomian tersebut tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Desa. Dalam PP tersebut terdapat Bantuan Keuangan Khusus dalam memajukan nagari-nagari terutama dalam mengerakan ekonomi nagari Badan Usaha Milik Nagari ( BUMNag)
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Syawal menjelaskan dengan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa, perkembangan pembangunan di Desa-Desa di Provinsi Riau tumbuh pesat terutama pertumbuhan Desa Mandiri.
“Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL BKK Desa dari Pemerintah Riau tahun ke 6 telah mencapai prestasi yang cukup bagus, status Desa Sangat Tertinggal terentaskan, Desa Tertinggal telah terentaskan. Status Desa Berkembang 214 Desa, Desa Maju 524 Desa, dan Desa Mandiri 653 Desa tumbuh amat tinggi. Skor Indek Desa Membangun (IDM) 0.8103, Status IDM Maju dan peringkat 3 secara nasional,” Ujar Syawal, disela-sela seusai kunjungan study banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dab Kependudukan Catatan Sipil ( PMDUKCAPIL), Kamis (6/2/2025).
Syawal juga sampaikan, sebaliknya nukan itu saja yang kita lihat di Desa Bumdes mereka juga tumbuh pesat sementara BumNag kita di Sumbar masih tidak berkembang secara merata dan sebenarnya potensi BumNag Sumbar malah jauh lebih baik.
“Kita meminta dan mengingatkan pemerintah daerah Sumbar, seyogyanya pergub BKK Sumbar dapat segera dibentuk dalam memajukan pembangunan nagari terutama menunjang kemajuan ekonomi nagari lewat BumNag. Jika berlama-lama tentu kemajuan nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan pertumbuhan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar tentu tidak dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan”, himbaunya.
Syawal juga ungkapkan pandangan sesuai dengan pada pasal 98 PP 43 tahun 2014 menyatakan bahwa ayat (1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa. Pada ayat (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.
“Ayat (3) Bantuan keuangan yang bersifat khusus (BKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa/ Nagari dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Syawal.
Syawal juga sampaikan, untuk mengatur bantuan keuangan ini, Pemerinah Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah mempunyai payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
“Tinggal pengaplikasian bantuan keuangan secara Teknis kepada nagari dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub) yang belum terwujud hingga sekarang. Pada hal daerah lain sudah menggeliat lebih maju sejak UU No 6 tahun 2014 ditetapkan,” keluhnya.
Baca Juga: Defisit Puluhan Miliar, DPRD Pasbar Diminta Gunakan Hak Angket Audit Keuangan Daerah
Ikut hadir dalam kegiatan study Banding tersebut utusan Dinas PMD Sumbar, Plt Biro Pemerintahan dan Kesra, kabag persidangan setwan DPRD Sumbar dan Anggota Komisi I, Wakil Ketua Komisi I Abdul Rahman, Sekretaris Komisi I Bagas Nasution, Masrial, Hj. Aida, Indra Catri, Zuldafri Darma. (*)