Padang, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam membentuk Komisi Informasi Kota Padang. Upaya ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kota. Dukungan ini disampaikan saat pertemuan koordinasi antara Diskominfo Padang dan KI Sumbar pada Kamis (30/1) di Kantor KI Sumbar, Kota Padang.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menegaskan bahwa proses pembentukan KI Kota Padang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu tahapan awal yang krusial adalah memastikan anggaran dalam APBD tersedia untuk mendukung operasional lembaga ini.
“Salah satu tahapan utama adalah pembahasan dengan DPRD kota Padang terkait alokasi anggaran. Tanpa dukungan dana yang cukup, operasional KI akan sulit berjalan maksimal,” ujarnya.
Disisi lain, Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, menambahkan bahwa perlu adanya Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi calon anggota komisioner KI Kota Padang.
“Tim Pansel harus melibatkan unsur akademisi, media, perwakilan KI Sumbar, tokoh masyarakat, serta Pemkot Padang. Transparansi dalam proses seleksi juga menjadi faktor utama,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Padang, W. Teinike Yulvera, menuturkan bahwa proses pembentukan KI kota Padang masih dalam tahap awal. Pihaknya Tengah merumuskan seluruh tahapan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pembentukan KI merupakan langkah besar untuk menjadikan kota Padang sebagai kota yang transparan dan pro terhadap keterbukaan informasi,” kata Teinike.
Selain aspek regulasi dan seleksi komisioner, Komisioner KI Sumbar lainnya, Idham Fadhli menekankan pentingnya tata kelola dan regulasi daerah, termasuk penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai Dasar hukum keberadaan KI Kota Padang.
Baca Juga: Edukasi Keterbukaan Informasi Publik 2024, KI Sumbar dan Kominfotik Perkuat Sinergi dengan Media
Dengan adanya KI Kota Padang, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan informasi yang valid dan resmi dari pemerintah. Hal ini juga akan mendorong partisipasi publik dalam berbagai aspek pemerintahan serta memperkuat prinsip transparansi di Kota Padang. (KISB)