
Dharmasraya, SCIENTIA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya merilis capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2024 yang mencapai 96,37% dari target yang telah ditetapkan. Total realisasi PAD mencapai Rp 25.472.361.303,78, dari target yang sebesar Rp 26.432.781.411,00.
“Alhamdulillah, capaian ini berkat realisasi dari 12 objek pajak yang ada,” ujar Dwi Rohmeiningsih, Bidang Pendapatan Daerah Dharmasraya, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2025).
Dwi Rohmeiningsih juga mengungkapkan bahwa meskipun ada satu objek pajak yang belum tercapai, yaitu pajak sarang burung walet, hal tersebut tidak mengurangi semangat untuk terus berupaya meningkatkan PAD.
Berbagai jenis pajak daerah yang berkontribusi dalam pencapaian ini meliputi pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, PBB-P2, BPHTB, PBJT restoran, dan pajak lainnya. Di tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menargetkan PAD sebesar Rp 144.208.308.025,00.
Dwi Rohmeiningsih berharap pajak kendaraan akan menjadi salah satu sumber pendapatan utama yang langsung berkontribusi pada PAD.
“Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk beralih menggunakan plat kendaraan Dharmasraya, karena pajak kendaraan ini akan berkontribusi langsung pada pendapatan daerah,” ajaknya.
Selain itu, Dwi Rohmeiningsih juga mengimbau agar wajib pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), lebih aktif melakukan pembayaran. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi SIM-Epanda, yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak mereka.
Aplikasi SIM-Epanda memungkinkan perhitungan dan pembayaran pajak daerah yang lebih mudah dan tertib administrasinya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Bahwa digitalisasi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta memastikan pendapatan daerah digunakan untuk pembangunan daerah,” terangnya.
Dari segi pencapaian, Dwi Rohmeiningsih mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor roda empat telah mencapai 61%, sedangkan roda dua baru 30%.
Tak hanya itu, kata Dwi Rohmeiningsih, pencapaian pembayaran PBB juga telah mencapai lebih dari 60%, menunjukkan adanya kemajuan meskipun Dharmasraya masih dalam tahap perkembangan.
Lebih lanjut, Dwi Rohmeiningsih membeberkan bahwa seluruh usaha yang beroperasi tanpa izin tetap diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda Perihal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB), setiap pelaku usaha, baik yang memiliki izin maupun yang tidak, tetap memiliki kewajiban membayar pajak.
“Jika ada pemungutan pajak dari usaha tanpa izin, itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama menjalankan kewajiban kita dengan membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran pajak, diharapkan dapat mendukung kemajuan dan pembangunan Kabupaten Dharmasraya ke depannya. (tnl)