Jakarta, Scientia.id – Desni Seswinari resmi mencabut gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Wali Kota Sawahlunto 2024. Gugatan dengan nomor registrasi 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang sebelumnya diajukan pada sidang MK kini telah ditarik dengan berbagai pertimbangan penting demi kepentingan bersama dan kemajuan Kota Sawahlunto.
Dalam keterangannya, Desni Seswinari menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
“Dengan ini, saya mencabut gugatan yang telah kami layangkan ke Mahkamah Konstitusi. Utusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal untuk kepentingan kemajuan Kota Sawahlunto. Saya berharap langkah ini dapat didukung oleh seluruh masyarakat Sawahlunto demi menjaga harmoni dan persatuan,” ujar Desni, Jumat (3/1).
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih, Riyanda Putra dan Jeffry Hibatullah, yang telah memenangkan pemilihan dan dan dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin Kota Sawahlunto.
“Selamat kepada Ananda Riyanda dan Jeffry yang telah dipilih oleh masyarakat kota Sawahlunto sebagai walikota dan wakil walikota. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik dan selalu diberi kelancaran oleh Allah subhanahu wa ta’ala,” ucap Desni.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Sawahlunto Dicabut: Deri Asta dan Desni Seswinari Prioritaskan Kondusifitas
Langkah Desni Seswinari untuk mencabut gugatan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk membangun kebersamaan dan Sinergi dalam memajukan Kota Sawahlunto di bawah kepemimpinan baru. (tmi)