Jakarta, Scientia.id – Afriendi Sikumbang kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Swahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari mengungkapkan bahwa gugatan sengketa Pilkada Kota Sawahlunto di Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi dicabut pada Senin (3/1).
Afriendi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada pertimbangan matang untuk menjaga kedamaian dan mencegah perpecahan di tengah masyarakat.
“Pak Deri Asta dan Ibu Desni Seswinari memutuskan untuk mencabut perkara ini demi terciptanya kondusivitas di Kota Sawahlunto. Harapan kami, ini akan membawa normalisasi politik di masyarakat dan mendukung pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Afriendi.
Keputusan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Rico Alviano, Anggota DPR RI asal Sawahlunto yang juga suami Desni Seswinari. Rico menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut sebagai upaya meredakan polarisasi politik.
“Saya mengucapkan selamat kepada Riyanda dan Jefri sebagai walikota dan wakil walikota terpilih. Pemerintahan tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu bekerja sama membangun Sawahlunto yang lebih baik,” kata Rico.
Senada dengan itu, Desni Seswinari juga berharap keputusan mencabut gugatan dapat memulihkan kedamaian dan menyatukan kembali masyarakat setelah perbedaan pandangan politik selama Pilkada.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sawahlunto, Ronny Eka Putra, turut mendukung langkah Deri Asta dan Desni Seswinari. Ia menyampaikan filosofi Minangkabau, biduk lalu, kiambang batauik, yang berarti setelah pesta demokrasi selesai, masyarakat harus kembali bersatu dan bersama-sama membangun Swahlunto.
“Setelah Pilkada, kita harus saling bahu-membahu. Kota Sawahlunto membutuhkan Sinergi semua pihak untuk menjadi lebih baik kedepannya,” ungkap Ronny.
Baca Juga: Deri Nyatakan Komitmen Wujudkan Program Strategis PKB di Sawahlunto
Dengan dicabutnya gugatan ini, Riyanda dan Jefri, walikota dan wakil walikota Sawahlunto terpilih, diharapkan dapat menjalankan amanah dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. Pencabutan gugatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Kota Sawahlunto. (tmi)