Padang, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sepakati rencana kerja (Renja) tahun 2025 dan Renja periode 2024-2029. Selain itu, juga sepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Selain itu, juga dilewakan struktur pimpinan panitia khusus (Pansus) perubahan terhadap Tata Tertib DPRD Sumatera Barat sebagaimana keputusan rapat paripurna tanggal 25 November 2024. Dimana, ketua dijabat Deswipetra Dt Manjinjiang Alam, Rony Mulyadi Dt. Bungsu (wakil ketua) dan Agus Syahdeman (sekretaris).
Demikian keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dengan didampingi Evi Yanderi (wakil ketua).
Dari eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumbar, Yozarwardi Usama Putra serta pimpinan OPD. Juga hadir, unsur Forkopimda, pimpinan Ormas, OKP dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Muhidi mengatakan, Renja DPRD ini berisikan rencana anggaran, target capaian kinerja serta langkah-langkah pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu dalam rangka memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif, efisien, terencana dan sistimatis
“Disamping sebagai dokumen perencanaan, Renja juga merupakan instrument untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” ungkap Muhidi.
Dijelaskan, kehadiran Renja 5 tahunan dan Renja satu tahunan, akan jadi pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD.
“Renja DPRD ini telah dikoordinasikan dan disinkronisasikan Badan Musyawarah (Bamus) berdasarkan Renja masing-masing alat kelengkapan DPRD,” urai dia.
Dengan telah ditetapkan Renja ini, maka DPRD Sumatera Barat telah memiliki dokumen perencanaan program dan kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai, baik untuk 5 tahun masa jabatannya maupun untuk tahun 2025.
Terkait 17 Prolegda yang ditetapkan untuk tahun 2025, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar, Muhammad Yasin melaporkan, sesuai dengan arah kebijakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pembentukan Perda tidak hanya berorientasi pada kuantitas atau seberapa banyak Perda yang berhasil ditetapkan, tetapi berorientasi pada kualitas dari Perda yang dibentuk.
“Berkualitas atau tidaknya sebuah Perda dapat diukur, apakah Perda tersebut dapat dilaksanakan dan dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” terangnya.
Menurut Yasin, dalam penyusunan Propemperda Tahun 2025 ini, perlu dilihat dan evaluasi bagaimana capaian target kinerja Propemperda tahun-tahun sebelumnya, apa permasalahan, sehingga dalam beberapa tahun kebelakang, DPRD tidak bisa mewujudkan target yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Sambut Kunjungan PPUKM Ranah Minang
“Penyusunan Propemperda Tahun 2025 ini juga telah mencakup gabungan Propemperda dilingkup Pemerintah Daerah dan Propemperda dilingkup DPRD,” ungkap dia.
Prolegda DPRD Sumbar Tahun 2025
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029
- Ranperda tentang Jasa Kontruksi
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan
- Ranperda tentang Perubahan tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Ranperda tentang APBD Tahun 2026
- Ranperda tentang Perubahan APBD 2025
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
- Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha
- Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Ranperda Perubahan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren
- Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah
- Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida Sumbar (perseroan)
- Ranperda perubahan tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Sumbar
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Menurut Yasin, daftar Ranperda pada Propemperda tahun 2025 ini, telah mengakomodir Ranperda usulan baru, Ranperda kumulatif terbuka serta luncuran Propemperda tahun sebelumnya. (*)