Padang, SCIENTIA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berkomitmen memerangi praktik korupsi. Salah satunya pengendalian gratifikasi dengan memberikan perhatian khusus kepada sektor paling rawan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan komitmen itu saat membuka sosialisasi bertajuk “Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa” di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (28/11).
Dalam pidatonya ia menekankan pentingnya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Pengendalian gratifikasi adalah salah satu indikator integritas pegawai dan langkah nyata menuju pemerintahan bersih,” katanya.
Implementasi Pemprov Sumbar memerangi praktik korupsi dengan memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dan membentuk unit pengendalian gratifikasi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 700- 462-2024.
“Kedua regulasi tersebut menjadi panduan strategis untuk mencegah gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan, gratifikasi meliputi berbagai bentuk pemberian, termasuk uang barang, diskon, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal itu, ia mengingatkan jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau tugas, maka harus segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gol KPK.
Menurut Mahyeldi, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi perhatian khusus Pemprov Sumbar. Pasalnya, sektor ini dinilai sangat rawan terjadinya praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.
“Sektor ini sangat rawan korupsi. Karena itu, transparansi dan profesionalisme harus diutamakan, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman kepala perangkat daerah tentang gratifikasi dan anti korupsi khususnya di pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap ini menjadi langkah konkret dalam mencegah korupsi di lingkungan Pemprov,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Satuan Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto dihadirkan untuk memaparkan tentang strategi pengendalian gratifikasi yang praktis dan efektif.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun budaya pemerintahan pembersih dan bebas korupsi,” sebut Agus.
Sosialisasi pencegahan praktik korupsi ini diikuti oleh 51 peserta dari berbagai ODP di lingkungan Pemprov Sumbar. Tak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri Polda Sumbar dan Kejati Sumbar. (asdp/tmi/hyu)