Pasaman, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mengadakan visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pasaman pada Senin dan Selasa, 11–12 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dokumentasi serta menilai kualitas pelayanan informasi pada badan publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dipimpin oleh Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, bersama Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca, serta tim verifikator, Vina dan Yuhandra, KI Sumbar mengunjungi empat badan publik di Kabupaten Pasaman, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, Bawaslu, dan SMAN 1 Lubuk Sikaping.
Menurut Tanti, tujuan visitasi ini adalah memeriksa kesiapan badan publik dalam menyediakan akses informasi yang sesuai standar.
“Badan publik harus memahami standar pelayanan informasi mulai dari sarana-prasarana hingga penyusunan dokumen informasi publik (DIP). Dukungan dari pimpinan badan publik sangat penting guna mendorong terciptanya birokrasi yang transparan dan akuntabel,” jelas Tanti.
Selain melakukan pengecekan dokumentasi, Tanti juga memberikan edukasi terkait peraturan komisi informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi pedoman dalam monev ini.
Tanti menyampaikan bahwa visitasi ini juga merupakan tahapan lanjutan dari proses pengisian kuesioner yang telah dilakukan sebelumnya oleh badan publik sebagai bagian dari pemeringkatan mereka dalam melaksanakan UU KIP di Sumatera Barat Tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat memperlihatkan peningkatan kualitas pelayanan informasi di Sumbar, yang juga mencerminkan keterbukaan badan publik kepada masyarakat.
Dengan adanya kunjungan Monev ini, KI Sumbar berharap seluruh badan publik di Kabupaten Pasaman dapat terus memperbaiki tata kelola informasi serta meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Pariaman Atas Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas
“Semoga langkah-langkah strategis ini dapat memperkuat tata kelola informasi publik di Sumvae sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan,” tutup Tanti. (Ist)