PADANG, Scientia – Keterbukaan informasi telah menjadi isu internasional sejak 28 September 2002 silam, atau yang dikenal dengan peringatan Right to Know Day (RTKD) sebagai gerakan global kebebasan informasi.
Kini, momentum Hari Hak untuk Tahu ini dirayakan 65 negara di dunia, termasuk Indonesia yang dimulai sejak 2011 lalu. Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi ini satu aturan yang dijalankan berbagai negara di dunia, bukan hanya Indonesia,” kata Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra dikutip Scientia.id, Minggu (29/9).
Ia melanjutkan, tahun 2015 PBB melalui Konferensi Umum UNESCO mendeklarasikan RTKD Sedunia, dan tahun 2019 Majelis Umum PBB memproklamasikan International Day of Universal Acces to Information (IDUAI). Keduanya diperingati pada 28 September setiap tahunnya.
“Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius oleh PBB, dan negara-negara di seluruh dunia, sebab hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkapnya.
Dengan alasan itu, Musfi mengingatkan agar semua badan publik di Sumbar tak menganggap remeh soal keterbukaan informasi. Mulai dari OPD pemprov, lembaga vertikal, kampus, sekolah, OPD kabupaten dan kota, pemerintah nagari, BUMD, Bumnag, hingga lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah.
“Lembaga pemerintah lainnya, termasuk lembaga filantropi yang menghimpun dana publik, saya ingatkan jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau badan publik untuk serius membentuk dan membenahi pintu gerbang keterbukaan informasi masing-masing. Pihaknya bahkan siap mendampingi pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada.
“Jika badan publik tetap menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini, siap-siap saja diseret oleh publik ke meja hijau sengketa di Komisi Informasi. Kami juga siap menyidangkannya,” sebut Musfi.
Peringatan keras itu karena keterbukaan informasi di Indonesia telah diatur dalam pembukaan UUD 1945 bahkan jauh sebelum UU KIP lahir. Bunyinya, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Tak hanya itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Keterbukaan informasi publik di Indonesia lebih dahulu membuat regulasi ini, sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945, bahkan jauh sebelum ada RTKD,” pungkasnya.