Senin, 08/6/26 | 23:04 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Paman Pembunuh Alumni SMA INS Kayu Tanam Jadi Tersangka

Hukuman bisa bertambah, namun kini belum ditahan karena tindak pidana di bawah 5 tahun.

Sabtu, 28/9/24 | 22:32 WIB
Residivis Indra Septiarman saat diciduk polisi atas pembunuhan Nia Kurnia Sari, di Padang Pariaman. (SCIENTIA/Istimewa)

PARIAMAN, Scientia – Polres Padang Pariaman menaikkan terus mengembangkan kasus nahas yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di daerah setempat.

Atas pengembangan yang dilakukan, Polres Padang Pariaman menaikkan status kunci tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis yang baru saja lulus dari SMA INS Kayu Tanam tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol membeberkan bahwa saksi kunci yang menjadi tersangka tersebut berinisial MJ alias DN, yakni paman IS alias Indra Septiarman (26), pelaku yang telah ditangkap jajaran kepolisian.

“Ia dijerat pasal 221 KUHP tentang pidana Obstruction of Justice, yakni perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum,” tegas Ahmad dalam keterangannya dikutip Scientia.id, Sabtu (28/9).

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

Menurutnya, akibat perbuatan MJ tersangka IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum ditangkap kepolisian di hari ke-11 di rumah kosong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Atas perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan kurungan penjara, dan bahkan hukuman bisa bertambah. Hanya saja MJ belum bisa ditahan berdasarkan aturan Undang-undang tindak pidana di bawah 5 tahun.

Kendati begitu, kini pihak jajaran kepolisian terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan MJ dalam kasus yang menimpa Nia ini. Hingga kini sudah 21 saksi yang diperiksa, serta menelusuri barang bukti (BB) yang lain.

“MJ tidak ditahan, namun kita tengah melakukan penyidikan keterlibatannya dalam kasus lain, kami terus telusuri,” ujarnya.

Tags: Nia Gadis Penjual GorenganNia Kurnia Sari penjual gorengan Padang PariamanPaman Pelaku Pembunuhan Nia Penjual Gorengan jadi TersangkaPelaku Pembunuhan Nia Kurnia SariPolres Padang PariamanResidivis Indra SeptiarmanSMA INS Kayu TanamTersangka Baru Pembunuhan Gadis Penjual GorenganTersangka Pembunuh Nia ditanghkap Polisi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Plt Gubernur Audy Joinaldy Dorong Dokter Ahli Bedah Pakai Teknologi

Berita Sesudah

KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Pariaman Atas Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah
KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Pariaman Atas Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas

KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Pariaman Atas Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas

POPULER

  • Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

    Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus Soroti Usulan Larangan BBM Subsidi bagi Kendaraan Menunggak Pajak: Fokus Awasi Mafia BBM, Bukan Membatasi Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesalahan Bahasa yang Diproduksi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebohongan dan Manipulasi Tanda dalam Film Keadilan (The Verdict): Analisis Semiotika Forensik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026