Padang, Scientia.id – Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Padang mengandeng Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk mendampingi monitoring dan evaluasi (Monev) bukan Informasi Publik bersama pengadilan negeri (PN) se Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara dering melalui zoom meeting pada Rabu, (4/9/2024) di Ruang Command Center PTN Padang.
Ketua PTN Padang, Ade Komarudin membuka kegiatan ini dengan mengajak seluruh PN untuk mematuhi tahapan Monet sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan Informasi Publik.
“Lembaga kita yang telah memiliki beberapa Monev internal, namun Monev KI Sumbar menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan informasi publik sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Ade.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyampaikan apresiasi atas komitmen PTN Padang dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik. Ia mendorong semua lembaga yudikatif sebagai badan publik untuk konsisten menjalankan amanah UU KIP.
“Semangat PTN Padang untuk menjalankan Keterbukaan Informasi Publik melalui zoom meeting ini sangat kami apresiasi. Mari kita bersama, melalui koordinasi dan silaturahmi mewujudkan PTN sebagai lembaga yudikatif informatif di Sumbar bahkan di tingkat nasional,” ujar Musfi Yendra.
Ketua Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari hadir sebagai narasumber dan memaparkan tahapan monev yang sedang berjalan. Saat ini proses Monev KI Sumbar telah memasuki tahap registrasi dan pengisian kuesioner berlangsung hingga 13 September 2024.
“Setelah itu kami akan melakukan penilaian kuesioner mulai 18 September – 11 Oktober. Tahapan berikutnya adalah visitasi dan puncaknya pemberian Anugerah kepada badan publik yang informatif,” jelas Tanti.
Baca Juga: KI Sumbar Usulkan Tiga Nagari ke Ajang Apresiasi Monev Desa 2024
Tanti juga mengundang badan publik yang menghadapi kendala dalam pengisian kuesioner untuk berdiskusi langsung selama kegiatan atau mengunjungi kantor KI Sumbar untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen lembaga yudikatif di Sumatera Barat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. (KISB)