Bahwa untuk melaksanakan Pasal 95 dan Pasal 135 Huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya mengumumkan Informasi dan Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi
AGAM, Scientia.id – Penguatan internalisasi kelembagaan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi kunjungi Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam kegiatan yang...




Discussion about this post