Bahwa untuk melaksanakan Pasal 95 dan Pasal 135 Huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya mengumumkan Informasi dan Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Bawaslu Perketat Pengawasan TPS pada Pilkada Sumbar
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni. (SCIENTIA/Istimewa) Padang, SCIENTIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan Tempat Pemunggutan Suara (TPS) pada pemilihan...
Discussion about this post