Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 sebagai berikut:
Discussion about this post