Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Padang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 sebagai berikut:
Discussion about this post