Pertama, deklaratif artinya wacana tersebut mengandung kalimat-kalimat pernyataan, seperti dengan ditetapkannya …dan… maka bukan lagi.. Pernyataan kausalitas konjungsi maka merupakan karakteristik dari jenis wacana regulator hortatori yang mengatur objek seperti yang diinginkan oleh wacana. Contohnya dapat dilihat pada wacana di bawah ini.
Dengan ditetapkannya Jorong menjadi Desa atau Kelurahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 maka Nagari bukan lagi berkedudukan sebagai unit pemerintahan terendah di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatra Barat akan tetapi semata-mata merupakan kesatuan masyarakat hukum adat (Bab II Pasal Perda Propinsi Tingkat I Sumatra Barat Nomor 13 Tahun 1983).
Kedua, persuasif merupakan ciri-ciri yang mengandung ajakan untuk melakukan atau melaksanakan apa yang diinginkan atau dikehendaki oleh wacana, contohnya Mari patuhi peraturan lalu lintas. Contoh ciri persuasif lainnya, yaitu:
Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang ada yang belaku bajanjang naiak, batanggo turun dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian. (Pasal 12 ayat 1 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya)
Frasa yang berisi pernyataan persuasif, yaitu: diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang ada yang belaku bajanjang naiak, batanggo turun dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat. Frasa tersebut merupakan aturan yang mengajak bahwa sengketa harus diselesaikan dengan jalan damai dan tidak menimbulkan masalah lainnya.
Discussion about this post