Minggu, 27/9/26 | 09:11 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

KI Sumbar Ingatkan Batas Akhir Badan Publik Serahkan Laporan Pengelolaan Informasi Publik

Senin, 04/3/24 | 15:04 WIB

Padang, Scientia.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Musfi Yendra mengingatkan badan-badan publik untuk segera menyerahkan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Musfi menyatakan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik paling lambat ditunggu pada 31 Maret 2024.

“KI Sumbar akan mengingatkan badan publik lewat Whatsapp kepada PPID badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret,” katanya.

Merujuk Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik diwajibkan untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publiknya.

Saat ini data Komisi Informasi (KI) Sumbar mencatat ada 426 badan publik yang tersebar di Sumatera Barat baik dari OPD, instansi vertikal, perguruan tinggi swasta dan sekolah yang sudah dimonitoring dan evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar.

BACAJUGA

Telkomsel Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Komunikasi di Kantor Bupati Solok Pascagalodo

Telkomsel Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Komunikasi di Kantor Bupati Solok Pascagalodo

Kamis, 24/9/26 | 21:47 WIB
Foto bersama klub sepak bola 212 usai juarai liga PHRI 2026.[foto:ist]

212 Football Club Juarai Liga PHRI 2026

Rabu, 23/9/26 | 20:25 WIB

Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 31 Maret.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan pihaknya akan mengingatkan badan publik lewat Whatsapp kepada PPID badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret.

Kemudian April akan dirilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi dituangkan pada PP 61 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca Juga: Silaturahmi PJKIP dan KI Sumbar, Musfi Yendra: Banyak Hal Positif yang Ditinggalkan Komisioner Terdahulu

“Diharapkan kerjasama badan publik untuk komitmen dan patuh menjalan kewajiban untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publik, dalam rangka menjaga keberlangsungan keterbukaan informasi publik,” ujar Musfi Yendra. (*)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nikmati Makan Bajamba di Istana Gubernuran, Ini Komentar Mendagri Tito 

Berita Sesudah

Bupati Dharmasraya Pimpin Apel Gabungan Bulan Maret

Berita Terkait

Telkomsel Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Komunikasi di Kantor Bupati Solok Pascagalodo

Telkomsel Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Komunikasi di Kantor Bupati Solok Pascagalodo

Kamis, 24/9/26 | 21:47 WIB

Arosuka, Scientia.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok mengapresiasi langkah cepat Telkomsel membantu memulihkan akses komunikasi di kawasan...

Foto bersama klub sepak bola 212 usai juarai liga PHRI 2026.[foto:ist]

212 Football Club Juarai Liga PHRI 2026

Rabu, 23/9/26 | 20:25 WIB

Foto bersama klub sepak bola 212 usai juarai liga PHRI 2026.Padang Pariaman, Scientia — Klub Sepakbola 212 menutup perjalanan mereka...

Yusri Latif: PKB Ingin Cetak Pejuang, Bukan Sekadar Kader

Yusri Latif: PKB Ingin Cetak Pejuang, Bukan Sekadar Kader

Rabu, 23/9/26 | 00:32 WIB

Padang, Scientia — Ketua Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Padang, Yusri Latif melaksanakan Sekolah Kader Perubahan (SKP)...

Puluhan Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Tidak di Lokasi

Tanggungjawab SPPG terhadap Siwa MTsN 1 Pariaman Keracunan MBG: Jenguk Korban dan Tanggung Biaya Perawatan

Selasa, 22/9/26 | 20:02 WIB

Pariaman, Scientia — SPPG Pasir, Desa Pauh Barat, Kota Pariaman, telah mendatangi beberapa siswa-siswi MTsN 1 Pariaman yang terdampak dugaan...

Infografis Wabub Solok, H. Candra melarang masyarakat sebarkan foto dan video tak pantas korban galodo.[foto:ist]

Wabup Solok Minta Warga Tak Sebarkan Foto Korban Galodo: Duka Dunsanak Kita Bukan Konten

Selasa, 22/9/26 | 17:51 WIB

Infografis Wabub Solok, H. Candra melarang masyarakat sebarkan foto dan video tak pantas korban galodo.Arosuka, Scientia — Wakil Bupati Solok...

Rapat koordinasi di Posko Utama Tanggap Bencana Arosuka, Selasa, (22/9)[foto:ist]

Pemkab Solok Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Selasa, 22/9/26 | 17:43 WIB

Rapat koordinasi di Posko Utama Tanggap Bencana Arosuka, Selasa, (22/9)Solok, Scientia — Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status Tanggap Darurat Bencana...

Berita Sesudah

Bupati Dharmasraya Pimpin Apel Gabungan Bulan Maret

Discussion about this post

POPULER

  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSAM Bukittinggi Butuh 500 Kantong Darah per Bulan, Golongan AB Paling Langka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dinas Wabup Solok Dibuka untuk Pengungsi, Warga Diminta Hindari Lokasi Rawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi dan Marginalisasi Tokoh Minke dalam Tetralogi Pulau Buru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026