Scientia – Anggota DPRD Sumbar, Suharjono, melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan itu berlangsung di Kampung Lalang, Jorong Biduak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senjn 5 Februari 2024.
Suharjono yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi Demokrat mengatakan, sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.
“Kami memandang perlu untuk secara menyeluruh mengedukasi masyarakat tentang isi serta implikasi dari Perda No 2 Tahun 2020 tersebut,” ungkap Suharjono.
Suharjono menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD Sumbar.
Yakni untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Dalam pertemuan tersebut, Suharjono menyampaikan informasi mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020.
Kemudian juga menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini adalah pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama.
“Perlindungan lingkungan hidup bukanlah hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Suharjono.
Suharjono berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Pasaman dapat lebih memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Serta aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestariannya.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang sehat dan lestari untuk generasi masa depan,” tutup Suharjono.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Bonjol, Wali Nagari Ganggo Mudiak, Wali Jorong, para tokoh masyarakat, serta ratusan masyarakat setempat.
Discussion about this post