Kamis, 28/8/25 | 08:17 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Presiden KI Sumatera, Zufra Irwan Minta KI Pusat Cabut Predikat Sumbar Informatif

Minggu, 07/1/24 | 06:14 WIB

Scientia – Presiden Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera, H. Zufra Irwan, SE, mengecam keras sikap Gubernur Sumbar yang membekukan lembaga Komisi Informasi Sumbar.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar itu sebagai bukti bahwa sebagai Gubernur yang belum sebulan dinobatkan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ternyata tidak punya komitmen terhadap hadirnya KIP di Sumbar.

“Saya tidak tahu, penasehat gubernur itu siapa, sehingga lahir SK pembekuan lembaga KI Sumbar. Artinya, gubernur Sumbar tidak punya komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.. Kalau sudah begini, kita minta KI Pusat mencabut predikat Provinsi Informatif yang diserahkan Wapres akhir tahun lalu di Jakarta,” ujar Zufra Irwan kepada kalangan media, Jumat (5/1/2024).

BACAJUGA

Kemensos dan Komdigi Perkuat Digitalisasi Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo

Kemensos dan Komdigi Perkuat Digitalisasi Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo

Kamis, 28/8/25 | 07:33 WIB
Kemenag Gelar MHQ Internasional Perdana untuk Disabilitas Netra di Jakarta

Kemenag Gelar MHQ Internasional Perdana untuk Disabilitas Netra di Jakarta

Kamis, 28/8/25 | 07:02 WIB

Menurut Zufra yang juga Ketua KI Riau, saat ini justru pemerintah tengah menggaungkan Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi tata kelola badan publik dengan upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tapi Gubernur Mahyeldi justru membekukan lembaga KI.

“Ini tidak pernah terjadi di Indonesia. Di beberapa provinsi pernah terjadi keterlambatan pengumuman hasil foto.and proper test komisioner yang baru, namun bisa dilakukan perpanjangan, atau tidak memperpanjang jabatan komisionernya. Tapi tidak dengan membekukan lembaganya. Staf sekretariat dan administrator lainnya tetap harus ada, untuk meregister pengaduan masyarakat terhadap badan publik,” terang Zufra yang sudah 2 periode menjabat Ketua KI Riau.

Harusnya, lanjut Zufra, jika dianggap terjadi keterlambatan pengumuman hasil tes komisioner yang baru, gubernur bisa menyurati DPRD, lalu duduk bersama untuk menyelesaikannya.

“Di Sumbar kan banyak orang-orang hebat, kok menyelesaikan masalah seperti ini saja tidak bisa.. Gubernur jelas salah kaprah membekukan lembaga KI. Karena itu, sebagai Presiden KI Sumatera saya minta KI Pusat mencabut Predikat Informatif terhadap Provinsi Sumbar, karena komitmen kepala daerahnya keterbukaan informasi publik nya sangat diragukan,” tegas Zufra, putra Minang yang berkiprah di Provinsi Riau.

Dirumahkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui SK nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023 membekukan kepengurusan KI Sumbar atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ironisnya, seluruh staf sekretariat dan administrasi lainnya, dirumahkan. Yang kerja hanya sekuriti dan cleaning service.

Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yangembidnai kelahiran KI Sumbar mengaku terkejut saat mendengar terbitkan SK gubernur tersebut.

“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui SK gubernur itu seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas.

Menurut HM. Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas. (ms/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sidang Istimewa Hari Jadi Dharmasraya Ke-20 Akan Disiarkan TVRI

Berita Sesudah

Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

Berita Terkait

Kemensos dan Komdigi Perkuat Digitalisasi Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo

Kemensos dan Komdigi Perkuat Digitalisasi Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo

Kamis, 28/8/25 | 07:33 WIB

Jakarta, Scientia.id - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat memperkuat sinergi strategis dalam pengembangan digitalisasi Sekolah...

Kemenag Gelar MHQ Internasional Perdana untuk Disabilitas Netra di Jakarta

Kemenag Gelar MHQ Internasional Perdana untuk Disabilitas Netra di Jakarta

Kamis, 28/8/25 | 07:02 WIB

Jakarta, Scientia.id - Kementerian Agama (Kemenag) untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Hifzil Qur’an (MHQ) Internasional khusus penyandang disabilitas netra. Ajang...

PAD Parkir Kota Padang Dinilai Masih Lemah, DPRD Soroti Kebocoran dan Premanisme

Tingkatkan PAD, Padang Panjang Siapkan Sistem Parkir Digital

Kamis, 28/8/25 | 06:30 WIB

Padang Panjang, Scientia.id - Pemerintah Kota Padang Panjang tengah menyiapkan sistem parkir digital berbasis aplikasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah...

Kawasan Kumuh Pasie Nan Tigo Padang Segera Ditata dengan Dana Rp9,9 Miliar

Kawasan Kumuh Pasie Nan Tigo Padang Segera Ditata dengan Dana Rp9,9 Miliar

Kamis, 28/8/25 | 06:00 WIB

Padang, Scientia.id - Kawasan Pasie Nan Tigo di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selama ini dikenal sebagai salah satu daerah...

Pemko Padang Pasang Patok untuk Amankan Aset Tanah Hingga Oktober 2025

Pemko Padang Pasang Patok untuk Amankan Aset Tanah Hingga Oktober 2025

Kamis, 28/8/25 | 05:47 WIB

Padang, Scientia.id - Pemerintah Kota Padang mulai melakukan langkah serius dalam menjaga aset tanah miliknya yang tersebar di berbagai lokasi....

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadiri, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025.[foto : ist]

Rakornas Produk Hukum Daerah, Wujudkan Investasi Kondusif

Rabu, 27/8/25 | 21:41 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadiri, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025.Kendari, Scientia - Wakil Wali...

Berita Sesudah
Petinju dan Peninju; Manakah yang Benar?

Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

Discussion about this post

POPULER

  • Bukittinggi Didorong Jadi Kota Beradat, Berbudaya, dan Ramah Pejalan Kaki

    Bukittinggi Didorong Jadi Kota Beradat, Berbudaya, dan Ramah Pejalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 401 PPPK di Pesisir Selatan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Jangan Gadaikan SK ke Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Tutup Safari Berburu Hama, Dorong Perlindungan Pertanian dan Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang dan Warga Diminta Bersabar Tunggu Hasil Labfor Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Agam Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap, Rekonstruksi Peredaran Sabu di Bukittinggi Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024