Sekali-sekali, perlukah kita membahas penulisan nama sebuah perusahaan? Perusahaan sebagai organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Republik Indonesia, 2016), serta memberikan lapangan pekerjaan kepada orang banyak. Saya pikir tentu perlu juga mengulas penulisan nama berbagai perusahaan di Indonesia.
Sekilas, tidak ada masalah ketika kita membahas nama perusahaan, seperti PT. Semen Indonesia, PT. Semen Padang, dan PT. Pertamina. Perusahaan besar yang sukses di tingkat nasional ini memang akrab dikenal masyarakat. Begitu juga dengan nama perusahaan lain, seperti CV. Sinar Mas, CV. Kreasindo, UD. Sido Muncul, dan UD. Mandiri Karya Teknik. Perusahaan ini memberikan kontribusi yang besar untuk masyarakat dan juga negara. Sejumlah masyarakat bekerja dan mendapatkan biaya hidup dari sana.
Akan tetapi, pernahkah kita menyadari bahwa penulisan tanda titik pada singkatan nama perusahaan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selama ini kita sama-sama memahami definisi tanda titik sebagaimana yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai tanda baca (.) yang dipakai antara lain pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Republik Indonesia, 2016). Sementara itu, pada bentuk tersebut, nama perusahaan tidak membentuk kesatuan kalimat, tetapi membentuk sebuah singkatan.
Singkatan merupakan hasil proses pemendekan yang berupa huruf atau gabungan huruf, baik yang dieja huruf demi huruf atau tidak dieja huruf demi huruf (Kridalaksana, 2007: 162). Pada bentuk PT, CV, dan UD, singkatan terjadi berupa proses pemendekan gabungan huruf yang dieja huruf demi huruf menjadi [pete], [ceve], dan [ude].
Berkaitan dengan penulisan PT, CV, dan UD, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Republik Indonesia (2016: 27) sudah menjelaskan bahwa singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan nama diri ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik. Hal ini tampak pada bentuk PT yang merupakan singkatan dari perseroan terbatas, MAN yang merupakan singkatan dari madrasah aliah negeri, SD yang merupakan singkatan dari sekolah dasar, KTP yang merupakan singkatan dari kartu tanda penduduk, SIM yang merupakan singkatan dari surat izin mengemudi, dan NIP yang merupakan singkatan dari nomor induk pegawai. Dengan demikian, penulisan PT. Semen Indonesia, PT. Semen Padang, PT. Pertamina, CV. Sinar Mas, CV. Kreasindo, UD. Sido Muncul, dan UD. Mandiri Karya Teknik merupakan penulisan yang salah. Penulisan yang benar ialah sebagai berikut.
(1) PT Semen Indonesia
(2) PT Semen Padang
(3) PT Pertamina
(4) CV Sinar Mas
(5) CV Kreasindo
(6) UD Sido Muncul
(7) UD Mandiri Karya Teknik
Lalu, adakah singkatan yang menggunakan tanda titik? Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Republik Indonesia (2016: 28), singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih memang diikuti dengan tanda titik. Hal ini dapat dilihat pada bentuk hlm. yang merupakan singkatan dari halaman; dll. yang merupakan singkatan dari dan lain-lain; dsb. yang merupakan singkatan dari dan sebagainya; dst. yang merupakan singkatan dari dan seterusnya; sda. yang merupakan singkatan dari sama dengan di atas; ybs. yang merupakan singkatan dari yang bersangkutan; yth. yang merupakan singkatan dari yang terhormat; ttd. yang merupakan singkatan dari tertanda; dan dkk. yang merupakan singkatan dari dan kawan-kawan.
Selain itu, juga ada singkatan yang terdiri atas dua huruf yang lazim dipakai dalam surat-menyurat. Masing-masing diikuti oleh tanda titik, seperti a.n. yang merupakan singkatan dari atas nama; d.a. yang merupakan singkatan dari dengan alamat; u.b. yang merupakan singkatan dari untuk beliau; u.p. yang merupakan singkatan dari untuk perhatian; dan s.d. yang merupakan singkatan dari sampai dengan.
Dengan demikian, memang perlu mengenali penulisan tanda titik yang benar untuk sebuah singkatan. Tidak semua singkatan menggunakan tanda titik. Namun, ketika seseorang tidak mengetahui kaidah penulisan tanda titik yang sesuai dengan kaidah, serta tidak diikuti dengan upaya mencari kaidah penulisan yang benar, kita pun beramai-ramai salah dalam menulis tanda titik pada singkatan, khususnya singkatan nama sebuah perusahaan.
Sementara itu, bahasa merupakan kebiasaan masyarakat. Jika kecenderungan masyarakat menggunakan kaidah bahasa yang salah, lama-kelamaan masyarakat justru memandang kaidah yang salah menjadi kaidah yang benar. Hal ini tentu berdampak pada ketidakteraturan dalam penulisan bahasa Indonesia dan juga berpengaruh pada pengajaran bahasa Indonesia untuk siswa dan mahasiswa.
Siswa dan mahasiswa yang melihat penulisan tanda titik yang salah pada berbagai nama perusahaan akan mempedomani hal tersebut. Begitu juga dengan pelaku usaha yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan, mereka juga akan mempedomani penulisan yang salah yang sudah beredar di mana-mana. Dengan demikian, pewarisan kaidah bahasa justru melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) terus mendorong generasi muda yang merupakan usia produktif untuk menciptakan ekonomi kreatif yang bergerak di berbagai bidang. Salah satu dampak dari kemunculan berbagai ekonomi kreatif tersebut ialah nama perusahaan.
Pemilik perusahaan juga secara kreatif akan melahirkan nama-nama yang unik dan memiliki nilai jual. Ketika mereka tidak mengetahui bahwa dalam penulisan nama harus mempertimbangkan kaidah, seperti penulisan tanda titik, kita tentu akan terus khawatir bahwa sektor ekonomi kreatif juga menjadi bidang yang ikut merusak kaidah bahasa Indonesia. Namun, dengan mengetahui kaidah penulisan tanda titik pada nama perusahaan, kita bisa memutus mata rantai kesalahan tersebut. Ayo, berkreativitas dengan melahirkan produk dan nama perusahaan, serta juga peduli dengan kaidah bahasa Indonesia!
Discussion about this post