Oleh:
Rizky D Yori A
Founder Milenial Pengamat Pemilu
Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan merupakan regulasi Pilkada yang telah dituangkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 terkait Pillada serentak 2020 mendatang.
Verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Barat dengan menugaskan tim verifikator untuk memverifikasi calon dukungan perseorangan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan serta regulasi KPU.
Beberapa hal terjadi di lapangan ketika petugas verifikator turun memverifikasi dukungan bakal calon perseorangan. Sehubungan dengan ini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa guna dan manfaat dari verifikasi faktual, bahkan ada masyarakat yang tidak mengetahui sama sekali apa itu verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tersebut.
Polemik ini terjadi merata hampir di seluruh daerah Sumatera Barat, baik dukungan calon perseorangan gubernur dan bupati. Bahkan ada masyarakat yang tidak mengetahui identitas dirinya ada sebagai calon pendukung perseorangan.
“Saya merasa tidak pernah ada orang yang meminta foto copi KTP, tetapi sekarang kok ada data saya sebagai calon Pendukung ini,” ungkap salah seorang warga yang diverifikasi oleh petugas verifikator.
Berangkat dari kondisi yang ada di lapangan, KPU sebaiknya lebih gencar lagi melakukan sosialiasi untuk setiap tahapan yang akan dijalankan. Semua harus diperbaiki mengingat masih banyak tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara.
KPU merupakan lembaga yang berwenang memberikan edukasi secara dini dan Intens terhadap masyarakat perihal tahapan Pemilu atau Pilkada, di sini masyarakat adalah pondasi utama tegaknya demokrasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.(*)
Discussion about this post