Selasa, 01/9/26 | 18:38 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Pemetaan Bahasan Ilmu Fikih

Jumat, 29/5/20 | 14:56 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib
Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alaumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

Fikih Islam meliputi seluruh kehidupan manusia, mencakup hubungannya dengan tuhannya dalam bab ibadah, hubungannya dengan dirinya sendiri dalam bab ibadah, muamalah dan tazkiyah [1], serta hubungannya dengan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya dalam bab muamalah, kekeluargaan, kenegaraan, pengadilan serta pidana, tergantung sudut pandang. Hal inilah yang mempengaruhi kurikulum fikih yang disusun oleh ulama.

Saya (Prof. Dr. Muhammad al-Zuhaili) membagi buku ini (kitab ak-Mu’tamad) menjadi enam bab, di setiap bab terdapat beberapa subbab, terkadang ada bab yang mengandung pasal, dan ada pula pasal yang memiliki pembagian pembahasan lagi. Permasalahan yang memiliki kesamaan disatukan, agar mudah dipahami.

BACAJUGA

Mengapa Perempuan Penyihir Dibunuh?

Buku Baru untuk Pembaca Kecil

Minggu, 30/8/26 | 18:49 WIB
Puisi-puisi Wulan Darma Putri

Bianglala: Menelusuri Makna, Sejarah, dan Jejak Kebudayaan dalam Sebuah Kata

Minggu, 30/8/26 | 16:29 WIB

Format pembahasan umum kitab fikih ini adalah sebagai berikut :
Bab Satu : Taharah, Ibadah serta Hal-hal terkait lainnya.
Di dalamnya terdapat tujuh subbab, yaitu 1. taharah, 2. salat, 3. hukum jenazah, 4. zakat, 5. puasa, 6. haji dan umrah dan 7. ibadah-ibadah lainnya. Pembahasan ini ada pada jilid I dan II.

Bab Dua : Muamalah [2]

Di dalamnya terdapat 20-an subbab, yaitu 1. Jual-beli, 2. Qardh[3], 3. Hibah, 4. âriyah[4] 5. Sewa-menyewa, 6. Musaqâh[5] 7. Muzâra’ah[6]8. Sayembara, 9. Qarâdh[7], 10. Mudhârabah[8] 11. Perkongsian, 12. Perwakilan, 13. Pegadaian, 14. Pemasungan, 15. kepailitan, 16. Perdamaian, 17. Pemindahan utang, 18. Penggantian, 19. Penjaminan, 20. Penarikan kongsi terhadap aset, 21. Penggarapan tanah kosong, 22. Wakaf, 23. Penitipan, 24. Barang temuan, 25. Anak terlantar, 26. Perlombaan dan panahan. Pembahasan ini ada pada jilid III.

Bab Tiga: Hukum Keluarga.

Pembahasan ini mencakup kajian pernikahan seperti nafkah, gana-gini dan ketidakpatuhan pasangan. Juga mencakup perceraian seperti rujuk, khuluk, sumpah untuk tidak menggauli istri, sumpah untuk mengharamkan istri sebagaimana mahram (zihâr), lian, idah, penyusuan, macam-macam nafkah, pemeliharaan anak dan permasalahan nasab. Kemudian kajian wasiat, dan terakhir kajian faraid dan hukum pewarisan. Pembahasan ini ada pada jilid IV.

Bab Empat: Jihad.

Pembahasan ini mencakup hukum jihad, gencatan senjata, rampasan perang, daerah taklukan, tawanan perang, jizyah dan kepemimpinan (imâmah) terbesar.

Bab Lima: Pidana.

Pembahasan ini mencakup kisas, diat, hudud, takzir dan sumpah.

Bab Enam: Pengadilan.

Pembahasan ini mencakup aturan peradilan, pelayangan tuduhan, pengakuan, persaksian, sumpah atas tuduhan, pengangkatan hakim dan sumpah atas pembelaan. Tiga bab terakhir ini ada pada jilid V.

Semoga Allah selalu memberikan taufik dan pertolongan-Nya. Hanya kepada-Nya kita bertawakal. Mudahmudahan Allah berikan kemudahan dan keberkahan dalam amal ini insyaallah.

***
Mengetahui pemetaan bahasan sangat diperlukan agar setiap kita memiliki target yang jelas saat mempelajari suatu cabang ilmu. Ini agar proses belajar dapat dilalui secara sistematis, tidak ada kajian yang telangkaui ataupun diulang berkali-kali. Ketiadaan pemetaan ini merupakan kelemahan belajar via majlis taklim ataupun online. Sepintar apapun seorang guru, segigih apapun seorang murid, jika proses belajar tidak memiliki kurikulum maka ilmu tidak
akan menancap meskipun berkahnya tetap ada. Makanya Syaikh Alawi bin Ahmad as-Saqqaf menjadikan adanya kurikulum (dilambangkan dengan kitab sahih muktamad) sebagai satu dari empat rukun ilmu di dalam kitab beliau, al-Fawaid al-Makkiyah.

Silakan perhatikan sekeliling, betapa banyak ibu-bapak yang begitu gemar mengikuti majlis taklim, bahkan hingga bertahun-tahun, tetapi permasalahan simpel seperti najis-najis yang dimaafkan, syarat-syarat muazin dan jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan tidak mampu mereka jelaskan. Lain hal dengan pemuda yang belajar di pesantren, punya kegigihan untuk belajar. Meskipun secara subjektif, dai majlis taklim lebih hebat dari pada ustad di pesantren, keilmuan anak didik ustad tidak akan kalah dibandingkan produk majlis taklim manapun, karena ketiadaan rukun ilmu ini di majlis taklim: kitab sahih yang bisa dijadikan pegangan kurikulum ajar.
***

Catatan kaki.
[1]. Dalam pembahasan ini bermakna hukum fikih yang tidak berkaitan dengan orang lain.
[2]. Dalam hal ini yang berkaitan dengan harta
[3]. Akad pinjam meminjam, dimana barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan adalah barang yang berbeda
dengan jenis yang sama. Akad ini berlaku pada pinjam-meminjam uang, beras dan lain-lain.

[4]. Akad pinjam meminjam, dimana barang yang dipinjam itulah yang dikembalikan. Akad ini berlaku pada peminjaman benda seperti motor, rumah, dan lain-lain.
[5]. Akad pemeliharaan tanaman antara pemilik kebun dengan petani.
[6]. Akad penanaman lahan antara pemilik tanah dengan petani.
[7]. Akad peminjaman uang untuk usaha.
[8]. Akad investasi.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

“New Normal”, Hidup Normal Cara Baru untuk Sementara

Berita Sesudah

Azka Sofa

Berita Terkait

Mengapa Perempuan Penyihir Dibunuh?

Buku Baru untuk Pembaca Kecil

Minggu, 30/8/26 | 18:49 WIB

Lastry Monika (Dosen Prodi Sastra Minangkabau FIB Unand/Kolumnis Rubrik Renyah)   Beberapa hari belakangan, saya membeli beberapa buku cerita bergambar...

Puisi-puisi Wulan Darma Putri

Bianglala: Menelusuri Makna, Sejarah, dan Jejak Kebudayaan dalam Sebuah Kata

Minggu, 30/8/26 | 16:29 WIB

Oleh: Noor Alifah (Mahasiswa Sastra Indonesia dan Anggota Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas)   Ketika melihat lengkungan warna-warni yang...

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Perbedaan kata Pas, Cocok, Sesuai, dan Relevan

Minggu, 30/8/26 | 16:13 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Busan University of Foreign Studies) Kata pas, cocok, sesuai, dan...

Puisi-puisi M. Subarkah

Eksistensi Bahasa Melayu Riau di Tengah Dominasi Bahasa Indonesia di Era Digital

Selasa, 25/8/26 | 22:59 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik FIB Universitas Andalas)    Bahasa Melayu Riau tidak sekadar kumpulan kata yang digunakan...

Makna Pulih dalam Lagu “Seperti Tulang” Karya Nadin Amizah

Makna Pulih dalam Lagu “Seperti Tulang” Karya Nadin Amizah

Minggu, 23/8/26 | 22:08 WIB

Oleh: Indri Rahmadani (Mahasiswi Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Di tengah padatnya aktivitas dan tekanan yang dihadapi anak...

Sintaksis: Sulit, tetapi Diam-Diam Menyenangkan

Sintaksis: Sulit, tetapi Diam-Diam Menyenangkan

Minggu, 16/8/26 | 23:09 WIB

Oleh: Bunga Amelia (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Bagi sebagian orang, mendengar kata sintaksis mungkin terasa menakutkan. Mata...

Berita Sesudah
Azka Sofa

Azka Sofa

Discussion about this post

POPULER

  • Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]

    Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026