Selasa, 13/10/26 | 23:15 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Pemetaan Bahasan Ilmu Fikih

Jumat, 29/5/20 | 14:56 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib
Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alaumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

Fikih Islam meliputi seluruh kehidupan manusia, mencakup hubungannya dengan tuhannya dalam bab ibadah, hubungannya dengan dirinya sendiri dalam bab ibadah, muamalah dan tazkiyah [1], serta hubungannya dengan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya dalam bab muamalah, kekeluargaan, kenegaraan, pengadilan serta pidana, tergantung sudut pandang. Hal inilah yang mempengaruhi kurikulum fikih yang disusun oleh ulama.

Saya (Prof. Dr. Muhammad al-Zuhaili) membagi buku ini (kitab ak-Mu’tamad) menjadi enam bab, di setiap bab terdapat beberapa subbab, terkadang ada bab yang mengandung pasal, dan ada pula pasal yang memiliki pembagian pembahasan lagi. Permasalahan yang memiliki kesamaan disatukan, agar mudah dipahami.

BACAJUGA

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Selasa, 13/10/26 | 18:50 WIB
Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB

Format pembahasan umum kitab fikih ini adalah sebagai berikut :
Bab Satu : Taharah, Ibadah serta Hal-hal terkait lainnya.
Di dalamnya terdapat tujuh subbab, yaitu 1. taharah, 2. salat, 3. hukum jenazah, 4. zakat, 5. puasa, 6. haji dan umrah dan 7. ibadah-ibadah lainnya. Pembahasan ini ada pada jilid I dan II.

Bab Dua : Muamalah [2]

Di dalamnya terdapat 20-an subbab, yaitu 1. Jual-beli, 2. Qardh[3], 3. Hibah, 4. âriyah[4] 5. Sewa-menyewa, 6. Musaqâh[5] 7. Muzâra’ah[6]8. Sayembara, 9. Qarâdh[7], 10. Mudhârabah[8] 11. Perkongsian, 12. Perwakilan, 13. Pegadaian, 14. Pemasungan, 15. kepailitan, 16. Perdamaian, 17. Pemindahan utang, 18. Penggantian, 19. Penjaminan, 20. Penarikan kongsi terhadap aset, 21. Penggarapan tanah kosong, 22. Wakaf, 23. Penitipan, 24. Barang temuan, 25. Anak terlantar, 26. Perlombaan dan panahan. Pembahasan ini ada pada jilid III.

Bab Tiga: Hukum Keluarga.

Pembahasan ini mencakup kajian pernikahan seperti nafkah, gana-gini dan ketidakpatuhan pasangan. Juga mencakup perceraian seperti rujuk, khuluk, sumpah untuk tidak menggauli istri, sumpah untuk mengharamkan istri sebagaimana mahram (zihâr), lian, idah, penyusuan, macam-macam nafkah, pemeliharaan anak dan permasalahan nasab. Kemudian kajian wasiat, dan terakhir kajian faraid dan hukum pewarisan. Pembahasan ini ada pada jilid IV.

Bab Empat: Jihad.

Pembahasan ini mencakup hukum jihad, gencatan senjata, rampasan perang, daerah taklukan, tawanan perang, jizyah dan kepemimpinan (imâmah) terbesar.

Bab Lima: Pidana.

Pembahasan ini mencakup kisas, diat, hudud, takzir dan sumpah.

Bab Enam: Pengadilan.

Pembahasan ini mencakup aturan peradilan, pelayangan tuduhan, pengakuan, persaksian, sumpah atas tuduhan, pengangkatan hakim dan sumpah atas pembelaan. Tiga bab terakhir ini ada pada jilid V.

Semoga Allah selalu memberikan taufik dan pertolongan-Nya. Hanya kepada-Nya kita bertawakal. Mudahmudahan Allah berikan kemudahan dan keberkahan dalam amal ini insyaallah.

***
Mengetahui pemetaan bahasan sangat diperlukan agar setiap kita memiliki target yang jelas saat mempelajari suatu cabang ilmu. Ini agar proses belajar dapat dilalui secara sistematis, tidak ada kajian yang telangkaui ataupun diulang berkali-kali. Ketiadaan pemetaan ini merupakan kelemahan belajar via majlis taklim ataupun online. Sepintar apapun seorang guru, segigih apapun seorang murid, jika proses belajar tidak memiliki kurikulum maka ilmu tidak
akan menancap meskipun berkahnya tetap ada. Makanya Syaikh Alawi bin Ahmad as-Saqqaf menjadikan adanya kurikulum (dilambangkan dengan kitab sahih muktamad) sebagai satu dari empat rukun ilmu di dalam kitab beliau, al-Fawaid al-Makkiyah.

Silakan perhatikan sekeliling, betapa banyak ibu-bapak yang begitu gemar mengikuti majlis taklim, bahkan hingga bertahun-tahun, tetapi permasalahan simpel seperti najis-najis yang dimaafkan, syarat-syarat muazin dan jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan tidak mampu mereka jelaskan. Lain hal dengan pemuda yang belajar di pesantren, punya kegigihan untuk belajar. Meskipun secara subjektif, dai majlis taklim lebih hebat dari pada ustad di pesantren, keilmuan anak didik ustad tidak akan kalah dibandingkan produk majlis taklim manapun, karena ketiadaan rukun ilmu ini di majlis taklim: kitab sahih yang bisa dijadikan pegangan kurikulum ajar.
***

Catatan kaki.
[1]. Dalam pembahasan ini bermakna hukum fikih yang tidak berkaitan dengan orang lain.
[2]. Dalam hal ini yang berkaitan dengan harta
[3]. Akad pinjam meminjam, dimana barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan adalah barang yang berbeda
dengan jenis yang sama. Akad ini berlaku pada pinjam-meminjam uang, beras dan lain-lain.

[4]. Akad pinjam meminjam, dimana barang yang dipinjam itulah yang dikembalikan. Akad ini berlaku pada peminjaman benda seperti motor, rumah, dan lain-lain.
[5]. Akad pemeliharaan tanaman antara pemilik kebun dengan petani.
[6]. Akad penanaman lahan antara pemilik tanah dengan petani.
[7]. Akad peminjaman uang untuk usaha.
[8]. Akad investasi.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

“New Normal”, Hidup Normal Cara Baru untuk Sementara

Berita Sesudah

Azka Sofa

Berita Terkait

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Selasa, 13/10/26 | 18:50 WIB

Taufiq Muhammad Akbar ‎Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas (UNAND) Undang-undang berubah, Pasal diperbaiki, Ancaman pidana disesuaikan, Istilah hukum diperbarui. Tetapi...

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB

Ilustrasi: Hukum dan regulasi hanyalah pagar luar, namun kesadaran dan etika digital masyarakat adalah benteng utama yang sesungguhnya dalam menangkal...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Makna Satir Frasa “Lari dari Kenyataan”

Senin, 12/10/26 | 08:45 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Kemarin pagi, saat matahari masih memproduksi vitamin...

Puisi-puisi M. Subarkah

Bahasa, Miskomunikasi, dan Konflik Rumah Ibadah

Senin, 12/10/26 | 06:40 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Bahasa memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman, hubungan sosial, dan sikap...

Penentu Arah Perubahan Zaman

Penentu Arah Perubahan Zaman

Minggu, 11/10/26 | 20:39 WIB

Oleh: Arza Kailla Chaerani (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Dunia terus berubah, begitu pula cara manusia memahami identitas,...

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Minggu, 11/10/26 | 20:02 WIB

Oleh: Arina Isti’anah (Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma)   Dalam ranah sosio-kognitif, bahasa merupakan piranti yang menjembatani memori dan...

Berita Sesudah
Azka Sofa

Azka Sofa

Discussion about this post

POPULER

  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurfirmanwansyah Apresiasi Gerakan Literasi Digital bagi Pelajar di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026