Selasa, 16/12/25 | 19:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Pemetaan Bahasan Ilmu Fikih

Jumat, 29/5/20 | 14:56 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib
Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alaumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

Fikih Islam meliputi seluruh kehidupan manusia, mencakup hubungannya dengan tuhannya dalam bab ibadah, hubungannya dengan dirinya sendiri dalam bab ibadah, muamalah dan tazkiyah [1], serta hubungannya dengan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya dalam bab muamalah, kekeluargaan, kenegaraan, pengadilan serta pidana, tergantung sudut pandang. Hal inilah yang mempengaruhi kurikulum fikih yang disusun oleh ulama.

Saya (Prof. Dr. Muhammad al-Zuhaili) membagi buku ini (kitab ak-Mu’tamad) menjadi enam bab, di setiap bab terdapat beberapa subbab, terkadang ada bab yang mengandung pasal, dan ada pula pasal yang memiliki pembagian pembahasan lagi. Permasalahan yang memiliki kesamaan disatukan, agar mudah dipahami.

BACAJUGA

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Selasa, 16/12/25 | 13:14 WIB
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

Selasa, 16/12/25 | 12:33 WIB

Format pembahasan umum kitab fikih ini adalah sebagai berikut :
Bab Satu : Taharah, Ibadah serta Hal-hal terkait lainnya.
Di dalamnya terdapat tujuh subbab, yaitu 1. taharah, 2. salat, 3. hukum jenazah, 4. zakat, 5. puasa, 6. haji dan umrah dan 7. ibadah-ibadah lainnya. Pembahasan ini ada pada jilid I dan II.

Bab Dua : Muamalah [2]

Di dalamnya terdapat 20-an subbab, yaitu 1. Jual-beli, 2. Qardh[3], 3. Hibah, 4. âriyah[4] 5. Sewa-menyewa, 6. Musaqâh[5] 7. Muzâra’ah[6]8. Sayembara, 9. Qarâdh[7], 10. Mudhârabah[8] 11. Perkongsian, 12. Perwakilan, 13. Pegadaian, 14. Pemasungan, 15. kepailitan, 16. Perdamaian, 17. Pemindahan utang, 18. Penggantian, 19. Penjaminan, 20. Penarikan kongsi terhadap aset, 21. Penggarapan tanah kosong, 22. Wakaf, 23. Penitipan, 24. Barang temuan, 25. Anak terlantar, 26. Perlombaan dan panahan. Pembahasan ini ada pada jilid III.

Bab Tiga: Hukum Keluarga.

Pembahasan ini mencakup kajian pernikahan seperti nafkah, gana-gini dan ketidakpatuhan pasangan. Juga mencakup perceraian seperti rujuk, khuluk, sumpah untuk tidak menggauli istri, sumpah untuk mengharamkan istri sebagaimana mahram (zihâr), lian, idah, penyusuan, macam-macam nafkah, pemeliharaan anak dan permasalahan nasab. Kemudian kajian wasiat, dan terakhir kajian faraid dan hukum pewarisan. Pembahasan ini ada pada jilid IV.

Bab Empat: Jihad.

Pembahasan ini mencakup hukum jihad, gencatan senjata, rampasan perang, daerah taklukan, tawanan perang, jizyah dan kepemimpinan (imâmah) terbesar.

Bab Lima: Pidana.

Pembahasan ini mencakup kisas, diat, hudud, takzir dan sumpah.

Bab Enam: Pengadilan.

Pembahasan ini mencakup aturan peradilan, pelayangan tuduhan, pengakuan, persaksian, sumpah atas tuduhan, pengangkatan hakim dan sumpah atas pembelaan. Tiga bab terakhir ini ada pada jilid V.

Semoga Allah selalu memberikan taufik dan pertolongan-Nya. Hanya kepada-Nya kita bertawakal. Mudahmudahan Allah berikan kemudahan dan keberkahan dalam amal ini insyaallah.

***
Mengetahui pemetaan bahasan sangat diperlukan agar setiap kita memiliki target yang jelas saat mempelajari suatu cabang ilmu. Ini agar proses belajar dapat dilalui secara sistematis, tidak ada kajian yang telangkaui ataupun diulang berkali-kali. Ketiadaan pemetaan ini merupakan kelemahan belajar via majlis taklim ataupun online. Sepintar apapun seorang guru, segigih apapun seorang murid, jika proses belajar tidak memiliki kurikulum maka ilmu tidak
akan menancap meskipun berkahnya tetap ada. Makanya Syaikh Alawi bin Ahmad as-Saqqaf menjadikan adanya kurikulum (dilambangkan dengan kitab sahih muktamad) sebagai satu dari empat rukun ilmu di dalam kitab beliau, al-Fawaid al-Makkiyah.

Silakan perhatikan sekeliling, betapa banyak ibu-bapak yang begitu gemar mengikuti majlis taklim, bahkan hingga bertahun-tahun, tetapi permasalahan simpel seperti najis-najis yang dimaafkan, syarat-syarat muazin dan jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan tidak mampu mereka jelaskan. Lain hal dengan pemuda yang belajar di pesantren, punya kegigihan untuk belajar. Meskipun secara subjektif, dai majlis taklim lebih hebat dari pada ustad di pesantren, keilmuan anak didik ustad tidak akan kalah dibandingkan produk majlis taklim manapun, karena ketiadaan rukun ilmu ini di majlis taklim: kitab sahih yang bisa dijadikan pegangan kurikulum ajar.
***

Catatan kaki.
[1]. Dalam pembahasan ini bermakna hukum fikih yang tidak berkaitan dengan orang lain.
[2]. Dalam hal ini yang berkaitan dengan harta
[3]. Akad pinjam meminjam, dimana barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan adalah barang yang berbeda
dengan jenis yang sama. Akad ini berlaku pada pinjam-meminjam uang, beras dan lain-lain.

[4]. Akad pinjam meminjam, dimana barang yang dipinjam itulah yang dikembalikan. Akad ini berlaku pada peminjaman benda seperti motor, rumah, dan lain-lain.
[5]. Akad pemeliharaan tanaman antara pemilik kebun dengan petani.
[6]. Akad penanaman lahan antara pemilik tanah dengan petani.
[7]. Akad peminjaman uang untuk usaha.
[8]. Akad investasi.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

“New Normal”, Hidup Normal Cara Baru untuk Sementara

Berita Sesudah

Azka Sofa

Berita Terkait

Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

Senin, 15/12/25 | 07:14 WIB

Oleh: Ridho Athallah (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Andalas)     Perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan transformasi...

Batu dan Zaman

Batu dan Zaman

Senin, 15/12/25 | 06:55 WIB

  Gambar dibuat dengan Meta AI Cerpen: Hasbi Witir   Di sebuah lorong yang bising dan pengap dengan bau yang...

Kebohongan dan Manipulasi Tanda dalam Film Keadilan (The Verdict): Analisis Semiotika Forensik

Kebohongan dan Manipulasi Tanda dalam Film Keadilan (The Verdict): Analisis Semiotika Forensik

Senin, 15/12/25 | 06:29 WIB

Oleh: Reno Novita Sari, Ike Revita, Fajri Usman, dan Sawirman (Mahasiswa dan Dosen Program Studi Magister Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya,...

Perubahan Makna Cerita Rakyat di Era Digital

Perubahan Makna Cerita Rakyat di Era Digital

Senin, 15/12/25 | 06:15 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen di Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   “Wah, ternyata dia nyata,...

Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Literasi Semiotika dan Hermeneutika untuk Bencana

Senin, 08/12/25 | 07:55 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik Universitas Andalas) Alam adalah ibu. Bila kau menyakitinya, engkau akan...

Lagu yang Tak Selesai-selesai

Ketika Waktu Tak Menunggu

Minggu, 07/12/25 | 22:22 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Saya sering bangun tergesa, seolah pagi datang lebih cepat dari dugaan. Waktu terus berjalan...

Berita Sesudah
Azka Sofa

Azka Sofa

Discussion about this post

POPULER

  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perilaku Asusila Oknum Guru ASN, Donizar Desak Kadisdik Sumbar Lakukan Pemberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kelalaian Ditemukan di Limbah PT DL, Masyarakat Desak Pihak Berwenang Tuntaskan Kasus dan Tak “Main Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Amankan Sampel Limbah Diduga Bocor dari PT Dharmasraya Lestarindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil PKB Sumbar Tetapkan Enam Calon Ketua Tanfidz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024