Senin, 20/4/26 | 14:48 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Istilah-istilah dalam Ilmu Fikih yang Harus Diketahui (bagian 2)

Jumat, 15/5/20 | 15:01 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alaumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

Baca tulisan bagian pertama dengan klik link berikut : https://scientia.id/2020/05/08/istilah-istilah-dalam-ilmu-fikih-yang-harus-diketahui/

BACAJUGA

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Minggu, 19/4/26 | 22:40 WIB
Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Sukses dalam Film “Tunggu Aku Sukses Nanti”

Minggu, 19/4/26 | 22:16 WIB

12. Rukun

Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi karena merupakan komponen dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Contohnya membaca Surat al-Fatihah, rukuk, sujud dan juga duduk tasyahud akhir, semuanya merupakan rukun salat. Contoh lainnya adalah lafaz ijab dan kabul, penjual dan pembeli serta barang dan uang yang merupakan rukun jual-beli.

13. Syarat
Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi, namun bukan bagian dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Syarat hanyalah pendahuluan dari amal yang tersebut. Setiap mukalaf wajib melaksanakan syarat ini jika ia mampu. Contohnya adalah berwudu, menghadap kiblat dan masuknya waktu yang merupakan syarat sah salat, akan tetapi hakikatnya bukan bagian dari salat. Efeknya, jika syarat-syarat ini hilang di pertengahan salat, maka salat ikut batal.
Ada yang ulama yang menjelaskan syarat sebagai sesuatu, dimana keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan jika ia tidak ada maka hukum pun tidak ada. Dan ia tidak termasuk ke dalam hakikat hukum tersebut¹.

14. Sebab
Yaitu sesuatu yang mempengaruhi ada atau tidaknya hukum. Dengan kata lain, Allah jadikan adanya sebab sebagai tanda adanya hukum, dan ketiadaannya sebagai ketiadaan hukum. Hukum adalah akibat (musabbab). Contohnya adalah masuknya waktu merupakan sebab wajibnya salat, masuknya Bulan Ramadan merupakan sebab wajibnya puasa, nisab merupakan sebab wajibnya zakat, akad jual beli merupakan sebab berpindahnya kepemilikan barang dan keteledorang sengaja atau tidak merupakan sebab penggantian².

15. Mâni’ (Penghalang/Pembatal)
Yaitu sesuatu yang adanya mempengaruhi adanya hukum. Dengan kata lain, mâni’ adalah sifat yang menempel pada sesuatu, yang jika sesuatu itu ada, maka hukum menjadi tidak ada, atau sebab hukum menjadi tidak ada. Dalam artian, penghalang ini bisa saja menghalangi hukum, bisa juga menghalangi sebab hukum.

Contohnya adalah pembunuhan yang merupakan pembatal hak waris. Meskipun ada hubungan kekerabatan atau pernikahan, namun terjadi pembunuhan pewaris oleh ahli waris, maka haknya menjadi batal. Sama juga dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris.

Contoh lain adalah tidur, gila dan pingsan yang merupakan penghalang wajibnya perintah agama dan tuntutan syariat, karena Rasulullah Saw bersabda :

(رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ : عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ)

Artinya :
“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang : dari kanak-kanak hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia terjaga dan dari orang gila hingga ia kembali waras”³.

16. ‘Azîmah
Yaitu hukum dasar yang Allah syariatkan kepada seluruh hamba-Nya. Dengan kata lain, seluruh hukum syariat bisa disebut ‘azîmah, kecuali jika ada hal-hal penyebab rukhsah. ‘Azîmah mencakup kelima hukum taklif.

17. Rukhsah
Yaitu hukum yang berlaku namun bertentangan dengan dalil asli karena adanya uzur. Ini karena Allah ingin meringankan beban dan memberi kelapangan bagi hamba-hamba-Nya. Rukhsah mencakup empat hukum taklif saja, yaitu :
– Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat.
– Rukhsah sunah, seperti mengqasar salat bagi musafir.
– Rukhsah mubah, seperti melihat aurat pasien wanita bagi dokter laki-laki, dan menjamak dua salat bagi musafir.
– Rukhsah makruh, seperti mengucapkan kalimat kufur karena terpaksa meskipun hati masih kokoh beriman, dan tidak berpuasa bagi musafir, meskipun level makruhnya hanyalah khilâfu al-awlâ.

18. Sahih
Yaitu hukum syariat yang berlaku terhadap sebuah perbuatan, saat terpenuhinya sebab, rukun dan syarat, tidak terdapat penghalang dan pembatal. Sebuah ibadah yang dinilai sahih memiliki efek-efek syarak. Contohnya adalah salat yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah menggugurkan kewajiban seorang mukalaf. Transaksi jual-beli yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah perpindahan kepemilikan uang dan barang. Nikah yang sahih sehingga efek syaraknya adalah kehalalan hubungan kenikmatan antara suami-istri^4.

Sebaliknya, perbuatan yang tidak sahih adalah yang tidak memiliki efek-efek syarak. Jika perbuatan itu hukumnya wajib, maka kewajiban mukalaf belum gugur sehingga ia masih harus melakukan kewajiban tersebut : mesti diulang. Jika perbuatan itu adalah akad, maka tidak ada efek apa-apa^5. Jika perbuatan itu adalah syarat, maka tujuan syarat tidak terwujud^6. Sifat sahih ini berlaku pada rukun, sebab, syarat, mâni’ dan hukum-hukum syariat pada umumnya ketika hal-hal ini telah sesuai dengan tuntutan syarak dan sejalan dengan maksud ditetapkannya hal tersebut.

19. Fasid dan batal (bâthil)
Dua kata ini dalam Mazhab Syafi’i memiliki makna yang sama, yaitu hukum tidak sahih/tidak sah. Baik dalam ibadah maupun muamalah. Baik penyebab batalnya itu ada pada rukun, syarat maupun sifat pelaksanaan, kecuali dalam pembahasan yang wajib dan fardu dibedakan seperti dalam pembahasan haji.
Fasid dan batil tidak memiliki efek-efek syarak sebagaimana yang terjadi pada perbuatan yang sah. Dengan kata lain, perbuatan yang batal seolah-olah tidak ada, karena tidak dianggap dalam pandangan syariat. Sehingga jika sebuah amal batal, maka amal itu wajib diulang agar efek-efek syaraknya berlaku.
***

(Tambahan dari penerjemah)
Istilah fikih lain yang juga harus diketahui :

1. Yakin
Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat pasti. Adakalanya pengetahuan tersebut berasal dari tangkapan panca indera, deduksi dari premis-premis yang juga bersifat pasti dan kabar dari sumber yang mustahil salah. Contoh pertama adalah orang yang tahu bahwa ada Amerika Serikat karena pernah berada disana. Contoh kedua adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena menyimpulkan dari banyaknya produk negeri tersebut yang tersebar di sekitarnya. Contoh ketiga adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena mendapatkan kabar dari semua orang yang tidak mungkin sepakat berdusta bahwa negeri itu ada.

2. Zan (Dugaan kuat)
Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kebenarannya lebih besar dari kesalahannya, dilandasi dengan indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya adalah orang yang mengetahui akan terjadi hujan karena melihat mendung. Pengetahuannya ini bersifat zan karena masih berkemungkinan salah.

3. Waham
Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kesalahannya lebih besar dari kebenarannya, karena bertentangan dengan indikator-indikator yang ada. Contohnya adalah orang yang menduga hujan tidak akan turun meskipun ada mendung. Pengetahuannya ini bersifat waham, kemungkinan salahnya lebih besar, namun tetap memiliki kemungkinan benar meskipun kecil.

4. Syak
Yaitu keadaan tidak pasti antara benar dan salah, karena indikator yang ada menunjukkan keduanya, atau memang tidak ada indikator sama sekali. Contohnya adalah orang yang menemukan durian di dalam rumahnya, dan tidak tahu durian itu milik siapa, karena semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyukai durian dan punya kemampuan untuk membeli durian. (*)

catatan kaki:
1. Namun jika ia ada, hukum belum tentu ada. Contohnya, orang yang telah berwudu belum tentu salat.
2 Bedanya dengan syarat adalah, adanya sebab berimplikasi adanya hukum. Tetapi adanya syarat belum tentu
berimplikasi adanya hukum.
3 HR. Abu Daud 2/251, 252, Nasai 6/127 dan Ibnu Majah 1/658. Makna pena pencatat amal diangkat adalah
terhalangnya beban syariat (taklif), bukan diangkat secara literal. (al-Majmu’ 6/276)
4. Sahih dalam prakteknya disebut sah. Sebenarnya sah dalam Bahasa Arab adalah kata kerja, bukan kata sifat.
5. Seperti akad jual-beli yang tidak sah, maka kepemilikan barang dan uang tidak berpindah.
6. Misalnya suci yang merupakan syarat salat. Jika wudu tidak sahih, maka salat pun tidak terlaksana.

Tags: Cahaya QalbuUstadz Fakhry Emil Habib
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Jujur Kepada Rakyat Karena Urusan Kemanusiaan Diatas Derjat Kemuliaan Jabatan

Berita Sesudah

Keutamaan Membantu Orang Lain

Berita Terkait

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Minggu, 19/4/26 | 22:40 WIB

Oleh: M. Subarkah dan Maharani Syifa Ramadhan (Mahasiswa Program Magister Linguistik Universitas Andalas dan Mahasiswi Program Magister Sastra Universitas Padjajaran)...

Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Sukses dalam Film “Tunggu Aku Sukses Nanti”

Minggu, 19/4/26 | 22:16 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)    Idulfitri merupakan frasa  bahasa Arab, terdiri...

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Persoalan “ini” dan “itu” di dalam Berbagai Konteks

Minggu, 19/4/26 | 21:49 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Kata ini dan...

Menemukan Waktu dalam Langkah

Menemukan Waktu dalam Langkah

Minggu, 19/4/26 | 20:43 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah) Dahulu, berjalan kaki bukanlah kebiasaan yang saya jalani secara utuh. Ia hanya menjadi cara berpindah...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Makna Idiom “Keras Kepala” dari Presiden Prabowo untuk Iran

Minggu, 12/4/26 | 23:00 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Idiom “keras kepala” menjadi viral karena diucapkan...

Alasan Sederhana yang Tidak Pernah Sederhana

Minggu, 12/4/26 | 18:45 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Potong rambut kerap dipandang sebagai kegiatan sederhana yang dilakukan sekadar untuk menjaga kerapian. Namun...

Berita Sesudah

Keutamaan Membantu Orang Lain

Discussion about this post

POPULER

  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan “ini” dan “itu” di dalam Berbagai Konteks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh PT Bumi Sarimas Demo, Wakil Menteri dan Wagub Sumbar Turun Langsung Carikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026