Minggu, 19/4/26 | 00:55 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Akuntabilitas Etika

Jumat, 20/8/21 | 17:55 WIB

Oleh : Musfi Yendra
(Dosen Fisipol Universitas Ekasakti Padang)

Tidak ada yang salah jika pejabat sekelas gubernur atau wakil gubernur membeli mobil dinas baru, bahkan berapa pun harganya. Jika sudah melalui tahapan anggaran, diusulkan ke legislatif, kemudian disetujui untuk ditenderkan, sudah sah mobil itu diadakan.

Sebagai pejabat tertinggi di sebuah provinsi, gubernur dan wakil gubernur punya hak untuk itu, apalagi jika benar mobil dinas lama sudah tidak layak.  Itu dapat membahayakan keselamatan dirinya. Harganya pun masih di bawah 1 miliar rupiah. Sangat wajar. Rakyat biasa saja juga bisa membelinya. Mobilitas gubernur dan wakil gubernur itu sangat tinggi. Wilayah teritorial kekuasaannya berbagai kabupaten/kota. Medan masing-masing daerah juga berbeda. Ada jalan yang mulus dan ada yang harus mendatangi rakyat ke daerah terpencil dengan jalan tanah, bahkan mobil melewati sungai.

Kadang, dalam bertugas sebagai kepala daerah disambilkan pula menjalankan tugas sebagai pimpinan partai menemui kadernya, tidak ada juga yang salah jika pimpinan legislatif (DPRD) menganggarkan rehab rumah dinas. Mau dibangun kembali semegah istana, bangunlah. Mau memperbesar rumah dinas itu sehingga mampu menampung ribuan kader partai berkumpul, buatlah. Jika memang anggarannya memadai, diusulkan-disetujui-ditenderkan, dan sesuai prosedur, hal itu sah-sah saja.

Juga tidak ada yang salah jika ada pejabat yang sering makan enak di rumah makan atau restoran, kemudian hobi memposting di sosial media. Toh, bisa jadi dia makan dengan uangnya sendiri. Bahkan, kalau pun makan dengan uang negara, itu hak dan fasilitas yang melekat padanya sebagai pejabat. Makanlah sepuas-puasnya.

BACAJUGA

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Yang kurang bagi sebagian pejabat kita adalah rasa atau akal sehat. Rakyat berada di kondisi sulit. Wabah pandemi ini berdampak luar biasa. Dampak ekonomi paling utama. Banyak rakyat kehilangan pendapatan karena diberhentikan dari pekerjaan. Mereka dibatasi beraktivitas, sementara mereka harus berjualan sekedar mencari makan.

Banyak yang terpapar Covid-19 dan butuh penanganan serius. Jika terlambat ditangani atau fasilitasnya tak memadai, resiko terburuknya adalah nyawa melayang. Pahlawan kesehatan atau nakes yang sudah berjuang sehabis tenaga, insentifnya pun terlambat dibayarkan.

Jika membeli mobil dinas baru, merehab rumah dinas yang masih sangat layak, atau hobi memperlihatkan makan enak ke publik dengan kondisi seperti ini, tanda malu benar-benar telah hilang dari pejabat kita. Sense of crisis-nya minus. Jika tetap membeli mobil dinas baru, merehab rumah dinas atau makan enak pejabat dengan uang negara bisa dipertanggungjawabkan anggarannya, tanpa ada temuan atau kerugian negara sekali pun.

Tapi yang harus diingat adalah pertanggungjawaban (akuntabilitas) moral dan etika di hadapan publik dan Allah Yang Maha Melihat. Etika tidak lagi menjadi code of conduct bagi pejabat negeri ini! (*)

Tags: Musfi Yendra
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dirgahayu HUT RI Ke-76, Benarkah?

Berita Sesudah

Fenomena Huruf K pada Harga dan Berbagai Singkatan Lainnya

Berita Terkait

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.Padang, Scientia - Ketua Bidang Penataan Organisasi, Eksekutif dan Legislatif DPP Partai...

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung...

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Sabtu, 11/4/26 | 21:27 WIB

PESSEL — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026 berjalan...

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Kamis, 09/4/26 | 21:21 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana...

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Kamis, 09/4/26 | 21:18 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong kepala sekolah SMK agar aktif mengakses anggaran pendidikan dari APBN untuk...

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Rabu, 08/4/26 | 21:13 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mengawal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di tengah tekanan keuangan...

Berita Sesudah
Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

Fenomena Huruf K pada Harga dan Berbagai Singkatan Lainnya

Discussion about this post

POPULER

  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harimau vs Singa, Siapa yang Lebih Kuat? Ini Fakta Sains dan Kasus Nyatanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Bahasa Indonesia Formal dan Informal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Tanda Hubung (-) dan Tanda Pisah (—)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026