Senin, 19/10/26 | 18:18 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 19/10/26 | 15:40 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Korong Kabun Baru, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan regulasi daerah yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat.

“Secara umum, Perda ini memberikan kepastian bagi koperasi dan usaha kecil tidak hanya tumbuh, akan tetapi juga memastikan agar bisa naik level,” ujar Firdaus.

Perda Nomor 16 Tahun 2019 mengatur peran pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan koperasi dan usaha kecil agar mampu tumbuh, berkembang, serta memiliki daya saing. Regulasi ini juga menjadi landasan bagi upaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi pelaku ekonomi kecil.

BACAJUGA

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB
Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

Bagi masyarakat, keberadaan perda tersebut penting untuk dipahami agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri, tetapi juga mengetahui ruang dukungan dan perlindungan yang dapat diperjuangkan melalui kebijakan pemerintah daerah.

Koperasi dan usaha kecil memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal. Namun, pengembangannya membutuhkan dukungan yang berkelanjutan, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, hingga perluasan akses terhadap pembiayaan dan pemasaran. Dalam segi pemberdayaan pemerintah daerah wajib melakukan pelatihan manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan informasi, kemitraan, bahan baku, produksi dan pengolaha, permodalan dan pemasaran.

Selanjutnya, bagi usaha kecil pemerintah bertanggung jawab menberikan pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan dan jejaring usaha. Kemudian, kesempatan berusaha, bahan baku, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Pembiayaan untuk pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha
Kecil dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

“Jadi, bagi pelaku usaha diminta untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintahan, baik itu di tingkat nagari, desa maupun kelurahan hingga pemerintah daerah,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya koperasi sebagai wadah usaha bersama sekaligus mengetahui landasan kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam mengembangkan usaha kecil.

Sosialisasi perda juga menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk mendekatkan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil berjalan secara nyata. Dukungan terhadap pelaku usaha perlu diterjemahkan ke dalam program yang tepat sasaran, pendampingan berkelanjutan, serta akses terhadap peluang ekonomi yang lebih luas.

Melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, masyarakat diharapkan dapat memperkuat usaha yang telah dijalankan sekaligus mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif di lingkungan nagari.

Upaya tersebut menjadi penting agar koperasi dan usaha kecil tidak hanya bertahan di tengah persaingan, tetapi juga mampu berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.(yrp)

Tags: Perda no 16 tahun 2019Sosper
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Bupati Padang Pariaman Buka Soundbar Fest II

Berita Terkait

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB

Padang, Scientia — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mendesak Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB kabupaten dan...

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

PASAMAN,— Anggota DPRD Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani di...

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Senin, 12/10/26 | 10:16 WIB

Arosuka, Scientia.id — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok pada 21 September 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi...

Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Fasilitas Layak, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Fasilitas Layak, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Minggu, 11/10/26 | 18:11 WIB

PADANG, - Di balik semangat anak-anak berkebutuhan khusus menuntut ilmu, terdapat kebutuhan akan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan nyaman....

Oknum RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Cabuli Pasien

Oknum RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Cabuli Pasien

Minggu, 11/10/26 | 16:42 WIB

Dharmasraya Scientia.id — Seorang oknum pegawai RSUD Sungai Dareh berinisial RIP (33) diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap pasien...

Bukan Hanya Urusan Suami Istri, Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Bukan Hanya Urusan Suami Istri, Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Sabtu, 10/10/26 | 18:06 WIB

PADANG, – Ketahanan keluarga tidak hanya dibangun dari komitmen suami dan istri, tetapi juga membutuhkan dukungan lingkungan, nilai-nilai adat, serta...

POPULER

  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026