Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan perkantoran pemerintah. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak saat lagu diperdengarkan.
Kebijakan itu mulai diterapkan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar dan diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin ASN di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2025).
“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” kata Zakri.
Menurut Zakri, kebijakan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemutaran lagu kebangsaan merupakan bagian dari upaya menanamkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya semangat Bangga Melayani Bangsa, sekaligus memperkuat nasionalisme di kalangan aparatur pemerintah.
“Ini dalam rangka menerapkan nilai core value ASN BerAKHLAK, yakni Bangga Melayani Bangsa. Bagaimana kita menumbuhkan rasa bangga kepada bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Ia menilai, rasa cinta terhadap bangsa menjadi modal penting dalam membangun negara. Karena itu, ASN sebagai pelayan publik harus menjadi teladan dalam menumbuhkan semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” katanya.
Pemutaran lagu Indonesia Raya saat ini mulai diberlakukan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. Pemerintah Provinsi Sumbar berencana menerapkannya secara bertahap di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemprov.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap disiplin, loyalitas, dan rasa cinta tanah air di kalangan ASN semakin kuat. Semangat itu dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(yrp)








