Kamis, 11/6/26 | 19:52 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Setop Tambang Batuan di Lubuk Alung, Dua Perusahaan Langgar Izin

Rabu, 11/2/26 | 20:47 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah tegas ini diambil setelah dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kedapatan beroperasi tanpa melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

Penertiban dilakukan dengan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tambang, Selasa (10/2/2026). Kedua perusahaan tersebut diketahui telah memulai kegiatan penambangan sebelum memenuhi kewajiban administrasi, terutama dokumen lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, mengatakan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, dokumen yang dipersyaratkan belum juga dilengkapi.

“Pemasangan plang penghentian ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Kami masih memberi kesempatan kepada badan usaha untuk melengkapi dokumen yang diwajibkan, khususnya UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi di Lubuk Alung.

BACAJUGA

Pemerintah Kota Padang terus memberi penguatan dan pemahaman tentang hukum bagi Dubalang Kota.

Pemko Padang Beri Penguatan Pemahaman Hukum Bagi Dubalang Kota

Kamis, 11/6/26 | 14:41 WIB
Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Kamis, 11/6/26 | 07:20 WIB

Menurut dia, sanksi yang diberikan saat ini bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah daerah masih membuka ruang perbaikan bagi perusahaan agar patuh terhadap aturan. Namun, jika aktivitas tambang tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, penanganan akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum.

“Jika setelah ini masih ditemukan kegiatan penambangan tanpa dokumen lengkap, tentu akan kami proses sesuai mekanisme penegakan hukum,” kata Helmi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 132 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

Pemprov Sumbar, kata Helmi, berkomitmen menata kembali tata kelola pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan. Penertiban ini juga bertujuan memastikan aktivitas tambang tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Penataan ini memang tidak mudah, tetapi harus dilakukan secara bertahap. Kami ingin kegiatan pertambangan di Sumbar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penertiban tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar. Tim melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.

Langkah penghentian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi dan dokumen lingkungan sebelum memulai operasi.(yrp)

Tags: AdpsbPemprov SumbarTambang
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dukcapil Dharmasraya Teken Kerja Sama dengan tujuh OPD

Berita Sesudah

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Berita Terkait

Pemerintah Kota Padang terus memberi penguatan dan pemahaman tentang hukum bagi Dubalang Kota.

Pemko Padang Beri Penguatan Pemahaman Hukum Bagi Dubalang Kota

Kamis, 11/6/26 | 14:41 WIB

Pemerintah Kota Padang terus memberi penguatan dan pemahaman tentang hukum bagi Dubalang Kota. Padang, Scientia---- Pemerintah Kota Padang terus memberi...

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Kamis, 11/6/26 | 07:20 WIB

Padang, Scientia — Keterlibatan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, sebagai Master Campaign atau pimpinan tim pemenangan calon Ketua Umum...

Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Rabu, 10/6/26 | 19:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri kegiatan Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari yang diikuti keluarga besar...

PKC PMII Sumbar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Kolaboratif dan Responsif terhadap Tantangan Zaman

PKC PMII Sumbar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Kolaboratif dan Responsif terhadap Tantangan Zaman

Rabu, 10/6/26 | 18:51 WIB

Padang, Scientia.id - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat masa khidmat 2026-2028 resmi dilantik dalam...

Pemerintah Kota Padang berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2025, Kota Padang sukses menduduki peringkat pertama dengan nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, yakni sebesar 87,31.

Kota Padang Meraih Indeks Reformasi Birokrasi Tertinggi di Sumbar

Selasa, 09/6/26 | 19:29 WIB

Pemerintah Kota Padang berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2025, Kota Padang...

PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

Senin, 08/6/26 | 21:25 WIB

Satgas PKH saat menyegel lahan kawasan hutan yang di kelola oleh PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) di Nagari Bonjol...

Berita Sesudah
Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

POPULER

  • Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

    Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Padang Meraih Indeks Reformasi Birokrasi Tertinggi di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026