
Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil rapat pendampingan fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, yang melibatkan PT Tidar Kerinci Agung (TKA).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan pemerintah daerah akan mengawal seluruh proses tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi serta kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah akan mengawal seluruh proses ini untuk memastikan hak masyarakat adat terpenuhi dan kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai aturan,” ujar Yefrinaldi, Senin (9/2/2026).
Yefrinaldi menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat yang dilaksanakan di Padang pada 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, para pihak sepakat untuk mencari solusi bersama paling lambat 3 Februari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan diambil alih oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sesuai kewenangannya.
Namun, rapat lanjutan yang digelar pada 3 Februari 2026 dan menawarkan sejumlah opsi penyelesaian juga belum menghasilkan kesepakatan antara PT TKA dan masyarakat adat. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menjalankan mekanisme penilaian kepatuhan usaha perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi dijadwalkan akan melakukan penilaian kepatuhan usaha perkebunan terhadap PT Tidar Kerinci Agung pada Selasa (10/2/2026).
Penilaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut belum tercapainya kesepakatan terkait pembangunan kebun plasma antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar.
Yefrinaldi mengungkapkan bahwa tuntutan utama masyarakat adat adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT Tidar Kerinci Agung. Dengan luas HGU perusahaan sekitar 12.341,45 hektare, maka kewajiban kebun plasma yang harus dialokasikan kepada masyarakat mencapai kurang lebih 2.468,29 hektare.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan tetap berada pada posisi mengawal dan memastikan seluruh proses berjalan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Yefrinaldi berharap, melalui penilaian kepatuhan ini dapat diperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat adat, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga: Diduga Usai Santap MBG, Ibu dan Anak di Dharmasraya Alami Diare dan Pusing
“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi yang sedang berjalan,” pungkasnya. (*)









