![Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/FB_IMG_17535045128082.jpg)
Dalam struk pembayaran pelanggan, denda keterlambatan tercatat sebesar Rp30 ribu. Namun, Kepala Humas PDAM Kota Padang, Adhie Zein, menyebutkan bahwa denda tunggakan pembayaran air sebanyak Rp15 ribu.
“ Tekait denda saat ini, jika menunggak akan dikenakan denda Rp15 ribu,” ujar Adhie. melalui pesan whatsapp.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai selisih denda yang mencapai Rp30 ribu sebagaimana tercantum dalam struk pelanggan, Adhie memilih tidak memberikan jawaban.
Tak hanya soal denda, persoalan lain yang dikeluhkan pelanggan adalah adanya pungutan retribusi sampah yang dimasukkan dalam tagihan PDAM. Ironisnya, layanan pengangkutan sampah tersebut disebut tidak pernah dilakukan oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Adhie dengan tegas menyatakan bahwa urusan sampah bukan menjadi kewenangan PDAM.
“Kalau sampah bukan urusan kita, Pak. Itu DLH,” kata Adhie melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat dipersoalkan mengapa PDAM tetap memungut pembayaran retribusi sampah dari pelanggan, Adhie berdalih bahwa PDAM hanya menjalankan tugas sebagai pemungut, tanpa bertanggung jawab atas layanan yang diterima masyarakat.
“PDAM hanya ditugaskan untuk memungut saja ya, Pak. Komplennya ke DLH saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Sebab, PDAM menjadi pihak yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan menerima pembayaran, namun melepaskan tanggung jawab atas layanan yang ditagihkan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta terkait pungutan retribusi sampah yang tidak dibarengi layanan pengangkutan tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak DLH tidak mendapatkan balasan sama sekali.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai konsumen. Publik pun mempertanyakan kejelasan dasar hukum pungutan, transparansi besaran denda, serta akuntabilitas layanan yang dibayarkan namun tidak diterima.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Padang terkait polemik denda PDAM dan pungutan retribusi sampah tersebut.
![Terlihat petugas yang melakukan pemutisan sambungan air dan aliran air di lantai. Kamis, (15/1) [sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/01/Screenshot_2026-01-15-11-27-51-72_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817-e1768452296384-120x86.jpg)
![Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Yosrizal Efdendi.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/10/image_big_673dbcd0679c4-120x86.jpg)
![Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/01/Dirrut-PDAM-Kota-Padang.jpg)




![Terlihat petugas yang melakukan pemutisan sambungan air dan aliran air di lantai. Kamis, (15/1) [sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/01/Screenshot_2026-01-15-11-27-51-72_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817-e1768452296384-350x250.jpg)
![Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/01/Dirrut-PDAM-Kota-Padang-75x75.jpg)
