
Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pencemaran Sungai Koto Balai.
“DLH memastikan akan memanggil manajemen PT Dharmasraya Lestarindo (DL) dalam pekan ini untuk pembacaan sanksi atas kelalaian dalam pengelolaan limbah,” kata Kadis DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa prosedur pemberian sanksi ini dilakukan secara formal guna memberikan efek jera dan pembinaan yang lebih efektif kepada pihak perusahaan.
“Hal tersebut dilakukan dikarenakan sangsi harus dibacakan dengan cara berhadapan langsung dengan penerima sangsi, dengan harapan, semoga dengan itu, kedepannya pihak penerima sangsi lebih baik dalam melakukan pengolahan limbah mereka,” ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DLH memastikan adanya temuan indikasi kelalaian yang menyebabkan kebocoran limbah PT DL ke aliran Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang. Insiden yang terjadi pada Kamis (10/12/2025) lalu tersebut sempat menghebohkan warga di dua nagari, yakni Koto Padang dan Koto Baru, karena air sungai mendadak hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.
Langkah DLH ini mendapat pengawalan ketat dari masyarakat. F (34), salah seorang warga Nagari Koto Padang, terus mendorong agar pihak berwenang tidak ragu memberikan sanksi yang setimpal. Menurutnya, ketegasan pemerintah adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Sebab hal ini nantinya, akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat kepada pihak terkait dalam menegakkan peraturan dan unda-undang yang kita junjung tinggi,” sebutnya.
F juga menyoroti maraknya isu lingkungan dalam beberapa pekan terakhir yang sempat memicu keraguan publik. Ia khawatir jika aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul kepada pemilik modal. Ia menekankan bahwa masalah lingkungan bukan sekadar soal polusi, melainkan menyangkut hak asasi yang mendasar.
“Padahal, lingkungan yang sehat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional, mewajibkan negara untuk melindungi, menjaga, dan memenuhi hak tersebut bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Amankan Sampel Limbah Diduga Bocor dari PT Dharmasraya Lestarindo
Bagi masyarakat, pengusutan tuntas kasus PT Dharmasraya Lestarindo adalah ujian nyata bagi penegakan HAM di daerah tersebut. Mereka berharap lingkungan yang bersih dan sehat dapat kembali dinikmati warga tanpa dihantui oleh kebocoran limbah di masa mendatang. (tnl)









