Jakarta, Scientia.id – Proses seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di seluruh tingkatan kini memiliki panduan teknis seragam setelah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pembentukan tim seleksi dan mekanisme penjaringan anggota, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut regulasi ini dirancang untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baznas pusat beranggotakan 11 orang, terdiri atas delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yang mewakili Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, komposisi ini menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat.
Persyaratan calon anggota meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal sarjana (untuk tingkat kabupaten/kota minimal SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Tim seleksi BAZNAS pusat terdiri dari sembilan orang, meliputi lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur pusat. “Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Rancang Modul Ngaji Fasolatan untuk Panduan Salat Nasional
Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. (*)