Sabtu, 27/6/26 | 04:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Kemenag Tetapkan Aturan Baru Seleksi Anggota BAZNAS Pusat hingga Daerah

Kamis, 14/8/25 | 06:03 WIB

 

Jakarta, Scientia.id – Proses seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di seluruh tingkatan kini memiliki panduan teknis seragam setelah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pembentukan tim seleksi dan mekanisme penjaringan anggota, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut regulasi ini dirancang untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

BACAJUGA

Firdaus: Pilwana Momentum Menentukan Arah Pembangunan Nagari

Jelang Pemungutan Suara, Firdaus Minta Warga Jaga Kondusivitas dan Tolak Politik Uang

Jumat, 26/6/26 | 21:37 WIB
Penyelesaian Konflik PT SAK dengan Suku Anak Dalam, Sekda Dharmasraya Apresiasi Polisi

Penyelesaian Konflik PT SAK dengan Suku Anak Dalam, Sekda Dharmasraya Apresiasi Polisi

Selasa, 23/6/26 | 18:35 WIB

Baznas pusat beranggotakan 11 orang, terdiri atas delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yang mewakili Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, komposisi ini menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat.

Persyaratan calon anggota meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal sarjana (untuk tingkat kabupaten/kota minimal SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi BAZNAS pusat terdiri dari sembilan orang, meliputi lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur pusat. “Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Rancang Modul Ngaji Fasolatan untuk Panduan Salat Nasional

Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. (*)

Tags: BaznasKemenag
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Berita Sesudah

Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

Berita Terkait

Firdaus: Pilwana Momentum Menentukan Arah Pembangunan Nagari

Jelang Pemungutan Suara, Firdaus Minta Warga Jaga Kondusivitas dan Tolak Politik Uang

Jumat, 26/6/26 | 21:37 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Firdaus, mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif...

Penyelesaian Konflik PT SAK dengan Suku Anak Dalam, Sekda Dharmasraya Apresiasi Polisi

Penyelesaian Konflik PT SAK dengan Suku Anak Dalam, Sekda Dharmasraya Apresiasi Polisi

Selasa, 23/6/26 | 18:35 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Dharmasraya atas upaya penyelesaian konflik antara...

Bupati Annisa Serahkan Bantuan Paket Makanan Ibu Hamil

Bupati Annisa Serahkan Bantuan Paket Makanan Ibu Hamil

Selasa, 23/6/26 | 17:46 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyerahkan bantuan paket permakanan tahap II Ibu hamil dan ibu menyusui di...

PCNU Dharmasraya Sukses Gelar Mukercab I, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Kemandirian Jam’iyyah

PCNU Dharmasraya Sukses Gelar Mukercab I, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Kemandirian Jam’iyyah

Senin, 22/6/26 | 21:09 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Dharmasraya sukses menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) I Masa Khidmat 2026–2031...

DPRD Kota Padang prihatin, terhadap semrawutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Padang, khususnya berpusat pada kendala sistem aplikasi yang error.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Menilai Kurangnya Persiapan Disdik Dalam Pelaksanaan Sistem SPMB Tahun 2026

Senin, 22/6/26 | 20:18 WIB

DPRD Kota Padang prihatin, terhadap semrawutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Padang, khususnya berpusat pada kendala sistem aplikasi...

Kelompok Tani di Nagari Sitiung Terima Bantuan Alsintan

Kelompok Tani di Nagari Sitiung Terima Bantuan Alsintan

Senin, 22/6/26 | 15:55 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Komitmen tersebut...

Berita Sesudah
Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

POPULER

  • DPRD Kota Padang prihatin, terhadap semrawutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Padang, khususnya berpusat pada kendala sistem aplikasi yang error.

    Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Menilai Kurangnya Persiapan Disdik Dalam Pelaksanaan Sistem SPMB Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pemungutan Suara, Firdaus Minta Warga Jaga Kondusivitas dan Tolak Politik Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli di Layar, Abai di Jalan: Ironi Aktivisme Lingkungan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Basarnas Catat 374 Orang Hilang di Indonesia Sepanjang 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesalahan Bahasa yang Diproduksi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026