Kamis, 15/10/26 | 06:23 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Kemenag Tetapkan Aturan Baru Seleksi Anggota BAZNAS Pusat hingga Daerah

Kamis, 14/8/25 | 06:03 WIB

 

Jakarta, Scientia.id – Proses seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di seluruh tingkatan kini memiliki panduan teknis seragam setelah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pembentukan tim seleksi dan mekanisme penjaringan anggota, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut regulasi ini dirancang untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

BACAJUGA

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto:ist]

Firdaus Instruksikan Kader PKB Cepat Tanggap Bantu Tangani Kabut Asap di Sumbar

Kamis, 15/10/26 | 02:16 WIB
Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Rabu, 14/10/26 | 19:41 WIB

Baznas pusat beranggotakan 11 orang, terdiri atas delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yang mewakili Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, komposisi ini menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat.

Persyaratan calon anggota meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal sarjana (untuk tingkat kabupaten/kota minimal SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi BAZNAS pusat terdiri dari sembilan orang, meliputi lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur pusat. “Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Rancang Modul Ngaji Fasolatan untuk Panduan Salat Nasional

Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. (*)

Tags: BaznasKemenag
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Berita Sesudah

Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto:ist]

Firdaus Instruksikan Kader PKB Cepat Tanggap Bantu Tangani Kabut Asap di Sumbar

Kamis, 15/10/26 | 02:16 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus. Padang, Scientia - Ketua DPW PKB Sumatera Barat, Firdaus menginstruksikan kepada seluruh ketua DPC, anggota...

Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Rabu, 14/10/26 | 19:41 WIB

Padang, Scientia - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa (PB), Nur Nadlifah menyoroti pemberdayaan kader perempuan PKB...

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Pengurus DPC PKB Padang Dikukuhkan, Yusri Latif: Siap Serap Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14/10/26 | 15:14 WIB

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. Padang, Scientia — Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota...

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto:ist]

Fenomena Kabut Asap di Sumbar, Donizar: Jangan Tunggu Ada Korban

Rabu, 14/10/26 | 13:36 WIB

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.Padang, Scientia — Kabut asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tetangga mulai menyelimuti...

Atlet Tinju Bukittinggi Sabet Enam Medali pada Porprov XVI Sumbar 2026

Atlet Tinju Bukittinggi Sabet Enam Medali pada Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14/10/26 | 05:46 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Tim tinju Kota Bukittinggi menutup perjuangannya pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 dengan raihan...

Rico Alviano: PKB Sumbar Tak Boleh Lagi Jadi Partai Pelengkap

Rico Alviano: PKB Sumbar Tak Boleh Lagi Jadi Partai Pelengkap

Rabu, 14/10/26 | 02:06 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, meminta pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC)...

Berita Sesudah
Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Kabut Asap di Sumbar, Donizar: Jangan Tunggu Ada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026