Selasa, 16/6/26 | 21:38 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Kemenag Tetapkan Aturan Baru Seleksi Anggota BAZNAS Pusat hingga Daerah

Kamis, 14/8/25 | 06:03 WIB

 

Jakarta, Scientia.id – Proses seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di seluruh tingkatan kini memiliki panduan teknis seragam setelah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pembentukan tim seleksi dan mekanisme penjaringan anggota, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut regulasi ini dirancang untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

BACAJUGA

DPRD   Padang Gelar  Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

DPRD Padang Gelar Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

Selasa, 16/6/26 | 13:16 WIB
Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

Yusri Latif Serukan Semangat Hijrah untuk Membangun Kota Padang

Selasa, 16/6/26 | 11:58 WIB

Baznas pusat beranggotakan 11 orang, terdiri atas delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yang mewakili Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, komposisi ini menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat.

Persyaratan calon anggota meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal sarjana (untuk tingkat kabupaten/kota minimal SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi BAZNAS pusat terdiri dari sembilan orang, meliputi lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur pusat. “Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Rancang Modul Ngaji Fasolatan untuk Panduan Salat Nasional

Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. (*)

Tags: BaznasKemenag
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Berita Sesudah

Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

Berita Terkait

DPRD   Padang Gelar  Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

DPRD Padang Gelar Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

Selasa, 16/6/26 | 13:16 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muaharlion menerima laporan bersama Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye dan Jufri yang di saksikan Walikota...

Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

Yusri Latif Serukan Semangat Hijrah untuk Membangun Kota Padang

Selasa, 16/6/26 | 11:58 WIB

Padang, Scientia — Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Padang, Yusri Latif, mengajak masyarakat menjadikan peringatan...

Pemerintah Kota Padang terus memperkuat pengembangan delapan pasar satelit, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.

Pemko Padang Perkuat Pengembangan Delapan Pasar Satelit

Selasa, 16/6/26 | 11:54 WIB

  Pemerintah Kota Padang terus memperkuat pengembangan delapan pasar satelit, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah. Padang, Scientia----...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus: Tahun Baru Islam Harus Jadi Momentum Memperkuat Kepedulian Sosial

Selasa, 16/6/26 | 11:50 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mengajak...

Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas layanan kebersihan , sebagai bagian dari upaya membangun ruang publik yang sehat, nyaman, dan layak huni.

Pemko Padang Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Kebersihan

Selasa, 16/6/26 | 11:45 WIB

        Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas layanan kebersihan , sebagai bagian dari upaya membangun ruang publik...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menutup kegiatan Pelatihan dan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, di Bumi Perkemahan ABG, Lubuk Minturun, Minggu (14/6).

Wawako Padang Resmi Tutup Pelatihan dan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang Tahun 2026

Selasa, 16/6/26 | 11:36 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menutup kegiatan Pelatihan dan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang Tahun 2026 yang...

Berita Sesudah
Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

Ngeri! Zuckerberg Ungkap AI Meta Bisa Belajar dan Berkembang Sendiri

POPULER

  • PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Pintar, Cerdas, Pandai, Cakap, Cerdik, dan Mahir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Pendokumentasian” dan Cultural Tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ke Hadirat” dan “Kehadiran”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Sepakat Inovasi Pemprov Sumbar Tingkatkan Layanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026