
Jakarta, Scientia.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar lahan rakyat. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/7/2025), sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang viral.
“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron.
Ia menyebut penertiban hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan dan tidak produktif. Sementara itu, tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Pakai tetap aman.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” imbuhnya.
Nusron mengaku pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks bercanda, namun ia menyadari candaan itu tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
Baca Juga: Sertifikasi Tanah Ulayat, Wagub Sumbar: Perkuat Nilai Adat, Bukan Menghapusnya
Ia pun berjanji akan lebih cermat dalam menyampaikan penjelasan kebijakan di masa mendatang. (*)







