Dharmasraya, Scientia.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dharmasraya menggelar audiensi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya di Pulau Punjun, Senin (21/4/2025).
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMI Dharmasraya, Nanda Arfalia Putra, beserta sejumlah kader HMI Dharmasraya.
Dalam audiensi tersebut, HMI Dharmasraya menyampaikan beberapa poin penting terkait keterbukaan informasi anggaran di Kemenag Dharmasraya, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas atau uji kompetensi guru. Mereka mendasarkan tuntutan ini pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Agama serta Undang-Undang Dasar yang berlaku.
Ketua Umum HMI Dharmasraya, Nanda Arfalia Putra, menyoroti adanya dugaan kongkalikong dalam penggunaan anggaran kegiatan uji kompetensi guru yang dilaksanakan oleh Kemenag Dharmasraya.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang menggunakan anggaran negara (pajak rakyat), Kemenag Dharmasraya wajib transparan dalam pengelolaan keuangannya.
“Kami HMI Dharmasraya hari menyampaikan aspirasi terkait adanya informasi dugaan kongkalingkong anggaran kegiatan uji kompetensi guru yang di laksanakan oleh Kemenag Dharmasraya. Maka dari itu kami HMI Dharmasraya hadir untuk mempertanyakan keterbukaan informasi ini selaku kader umat dan bangsa,” ungkapnya.
Selain isu anggaran, HMI Dharmasraya juga menyoroti lambannya respons Kemenag Dharmasraya terkait informasi pembongkaran rumah ibadah di PT SAK Dharmasraya beberapa waktu lalu. Mereka menekankan bahwa Kemenag sebagai lembaga yang mengelola urusan keagamaan seharusnya bertindak cepat dalam isu sensitif yang menyangkut toleransi umat beragama ini.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan, menyatakan akan segera mengadakan rapat internal untuk mengkaji poin-poin yang disampaikan oleh HMI Dharmasraya.
“Ini nantiknya akan kami kaji dan di rapat bersama jajaran. Karana kami masih baru di bertugas di sini. Ini menjadi catatan kami,” ujarnya.
Baca Juga: HMI Dharmasraya Gelar Halalbihalal Eratkan Silaturahmi di Bulan Syawal
HMI Dharmasraya dalam audiensinya menyampaikan empat tuntutan tegas, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52 yang mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi. Empat tuntutan HMI Dharmasraya tersebut adalah:
1. Mendesak Kemenag Dharmasraya untuk keterbukaan informasi publik terkait anggaran pelatihan uji kompetensi guru yang di fasilitasi Kemenag Dharmasraya untuk madrasah, pesantren/sederajatnya;
2. Menyampaikan keterbukaan informasi ini 1×24 jam melalui media massa terhitung semejak dilaksanakan audiensi ini;
3. Jika tuntutan ini tidak di tanggapi kami akan turunkan massa kader HMI berkalilipat ke kemenag Dharmasraya;
4. Dan jika ditemukan dugaan penyelewengan dan kerugian negara HMI Dharmasraya akan membuat laporan resmi ke kejaksaan Negeri. (tnl)