Jumat, 05/12/25 | 08:23 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Pendamping Desa Tuntut Copot Yandri Susanto, Alva Anwar: Presiden Jangan Omon – omon Saja

Kamis, 17/4/25 | 18:15 WIB
Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]
Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]

Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa, Yandri Susanto yang memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pendamping desa yang pernah nyaleg menuai penolakan. Pasalnya, ratusan pendamping desa mewakili rekannnya yang terdampak kebijakan itu melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemendes di Jakarta. Kamis, (17/04/2025)

Dalam aksinya, ratusan pendamping desa dari seluruh Indonesia itu meminta agar Yandri Susanto mencabut kembali kebijakan yang dinilai zalim dan telah bertentangan dengan nawacita Presiden untuk menyejahterakan rakyat dan membuka lapangan pekerjaan. Apalagi pendamping desa yang terdampak berjumlah sekitar 1.040 orang.

Koordinator lapangan masa aksi dari Sumatera Barat, Alva Anwar menyebut, kebijakan yang diberlakukan oleh Mendes tidak sesuai prosedur. Padahal, aturan yang berlaku pada saat mereka nyaleg, secara tegas tidak menuntut kewajiban bagi pendamping untuk mengundurkan diri.

“Ini sangat zalim. Kami akan terus suarakan, apalagi protes yang kami lakukan ini memiliki alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Alva kepada Scientia mewakili rekannya dari Sumatera Barat.

BACAJUGA

Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Rabu, 16/4/25 | 18:13 WIB
Berhentikan TPP Secara Sepihak,  Mendes Kangkangi Undang – Undang

Berhentikan TPP Secara Sepihak, Mendes Kangkangi Undang – Undang

Senin, 03/3/25 | 12:41 WIB

Selain itu, ia juga menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mendengarkan aspirasi rakyat dengan mencopot Menteri Yandri Susanto sebagai Menteri Desa. Jika tidak, artinya semua janji kampanye yang disampaikan Presiden menyejahterakan rakyat itu hanyalah omon – omon dan tidak bisa dipercaya.

“Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, tunjukkan kalau janji – janji Bapak tidak omon – omon seperti yang Bapak sampaikan saat kampanye. Jangankan membuka lapangan pekerjaan, menyelesaikan persoalan yang telah lama bergeriak ini masak Bapak tidak bisa. Ini menyangkut Hak Azazi Manusia (HAM),” tuntutnya dengan suara tegas.

Sementara itu, sebelum menggelar aksi, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa (Pertepedes) telah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan Komisi V DPR RI, laporan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  Namun, langkah itu tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan keinginan para pendamping desa.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti.  Namun, pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak. (yrp)

Tags: menteri desaPendamping DesaUnjuk rasaYandri Susanto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Donizar Dukung Penguatan Sinerja Antarwilayah dalam Pembangunan

Berita Sesudah

PAD Dharmasraya Diduga Bocor, Fraksi PKB: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Berita Terkait

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

Jumat, 28/11/25 | 17:48 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.Padang, Scientia - Krisis air bersih yang melanda Kota Padang akibat bencana banjir masih belum dapat dipastikan...

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Rabu, 26/11/25 | 16:53 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut kunjungan kerja Wakil Menteri Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, di Rumah...

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Rabu, 26/11/25 | 11:18 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok akibat tingginya intensitas hujan yang diperkirakan berlangsung...

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan...

Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah, Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Akuntabel

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Senin, 03/11/25 | 14:54 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT, RW, Guru TPQ/TQA, MDT, Imam Masjid, serta Kader Posyandu dan PAUD di Masjid Raya Nagari Nanggalo Surau Gadang, Selasa (28/10).(Foto: Ist)

Progul Smart Surau Telan Anggaran Rp 56 Miliar

Selasa, 28/10/25 | 16:45 WIB

  Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT,...

Berita Sesudah
Dari Kiri Ketua Fraksi PKB, Heri Saputra, SE. MM Anggota Fraksi PKB, Sugiono, Sekretaris Fraksi PKB Chuyang Boy, S.Si dan anggota Fraksi Irzal Rianto

PAD Dharmasraya Diduga Bocor, Fraksi PKB: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

POPULER

  • Hari Guru dan Tantangan Mendidik Generasi Alpha

    Hari Guru dan Tantangan Mendidik Generasi Alpha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zalmadi Minta Pemko Padang Pulihkan Sawah Terdampak Banjir, Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Tinjau Agam: Percepatan Pemulihan Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024