
Dharmasraya, Scientia.Id – DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan pengusulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Senin, (13/1/2025).
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya No. 1 Tahun 2025. Paripurna ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, yang mengatur pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, mewakili Bupati Dharmasraya, serta Anggota DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jemi Hendra menyampaikan pengumuman mengenai pasangan calon terpilih, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni, yang memperoleh 65.922 suara atau 69,53% dari total suara sah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Pasangan ini resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya terpilih sesuai keputusan KPU.
Jemi Hendra juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan atas pengabdiannya yang luar biasa dalam memajukan daerah ini, dengan berbagai prestasi yang telah diraih baik di tingkat daerah maupun pusat.
Baca Juga: KPU Tetapkan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni sebagai Bupati dan Wabup Dharmasraya Terpilih
Selanjutnya, ucapan selamat disampaikan kepada Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni atas kemenangan mereka. Jemi Hendra berharap pasangan terpilih dapat membawa perubahan positif dan kesejahteraan bagi masyarakat Dharmasraya sesuai dengan visi dan misinya. (tnl)









