Padang, Scientia.id – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli menekankan pentingnya keterbukaan informasi Publik sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh badan publik. Hal ini disampaikannya Dalam Seminar bertema keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumbar pada Selasa (15/10/2024).
Seminar ini dihadiri oleh jajaran Polda Sumbar serta perwakilan dari 19 Polres yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penerapan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam lingkup kepolisian.
Kewajiban akses informasi dalam paparannya, Idham menegaskan bahwa semua badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara bebas, karena terdapat ketentuan pengecualian informasi tertentu.
“Pada prinsipnya, semua informasi di badan publik bersifat terbuka. Hanya informasi tertentu yang dapat dikecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP,” jelas Idham.
Ia mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti data pribadi, riwayat kesehatan, rahasia negara serta informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Pemahaman terdapat pengecualian ini penting agar badan publik tetap menjaga transparansi tanpa melanggar regulasi,” tambahnya.
Baca Juga: KI Sumbar Kukuhkan 150 Duta KIP di SMKN 1 Lubuk Sikaping
Peningkatan transparansi di lingkungan kepolisian Seminar ini menjadi salah satu upaya Polda Sumbar untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat. Jajaran kepolisian diharapkan dapat mengelola Informasi Publik secara baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KISB)