Minggu, 08/11/26 | 19:43 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home Uncategorized

Muhammad Yasin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen

Sabtu, 07/11/26 | 12:29 WIB

PADANG, – Hak konsumen tidak boleh diabaikan. Di tengah maraknya peredaran berbagai produk dan aktivitas perdagangan, masyarakat perlu memahami haknya agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha. Pesan inilah yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Yasin, STP, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut berlangsung di SMPIT Madinah Al Fatih, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (7/11/2026). Sebanyak 100 peserta dari berbagai nagari di Padang Pariaman mengikuti kegiatan yang menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara wakil rakyat dan masyarakat.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Muhammad Yasin yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar menegaskan bahwa regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan perdagangan yang adil antara konsumen dan pelaku usaha.

Menurut Muhammad Yasin, lahirnya Perda Nomor 21 Tahun 2018 dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab, dalam aktivitas jual beli, konsumen memiliki hak yang wajib dihormati dan diperhatikan oleh setiap pelaku usaha.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Risdianto, ST, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur masyarakat membuat sosialisasi tidak sekadar menjadi penyampaian materi regulasi, tetapi juga kesempatan untuk membicarakan persoalan nyata yang dihadapi warga dalam kehidupan sehari-hari.

BACAJUGA

Yesi Endriani Sosialisasikan Perda 2 Tahun 2003 Tentang Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Naik Kelas

Yesi Endriani Sosialisasikan Perda 2 Tahun 2003 Tentang Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Naik Kelas

Minggu, 08/11/26 | 12:25 WIB
Iqra Chissa Putra Ajak Warga Belanja Produk UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Iqra Chissa Putra Ajak Warga Belanja Produk UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Sabtu, 07/11/26 | 13:02 WIB

Dalam pemaparannya, Muhammad Yasin menjelaskan bahwa Perda Nomor 21 Tahun 2018 terdiri atas 14 bab dan 48 pasal. Aturannya mencakup kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, pengawasan, larangan, informasi, hingga pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Suasana semakin hidup ketika memasuki sesi diskusi. Peserta mempertanyakan bagaimana penyelesaian persoalan apabila konsumen justru tidak peduli dan melanggar hak produsen atau pelaku usaha. Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai peredaran makanan dan minuman yang belum jelas kesesuaian kehalalannya di pasaran.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhammad Yasin menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen telah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018. Ia juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPRD Sumbar sedang menginisiasi penyusunan Perda yang berkaitan dengan kehalalan produk yang beredar di Sumatera Barat.

Melalui sosialisasi ini, Muhammad Yasin berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam aktivitas perdagangan. Perlindungan konsumen, menurutnya, bukan hanya soal keberanian menyampaikan pengaduan ketika dirugikan, tetapi juga membangun kesadaran bersama agar konsumen dan pelaku usaha sama-sama mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana, Doni Harsiva Yandra Tampung Aspirasi Warga Ampuan Lumpo soal Sungai Batang Lumpo

Berita Sesudah

Iqra Chissa Putra Ajak Warga Belanja Produk UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Berita Terkait

Yesi Endriani Sosialisasikan Perda 2 Tahun 2003 Tentang Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Naik Kelas

Yesi Endriani Sosialisasikan Perda 2 Tahun 2003 Tentang Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Naik Kelas

Minggu, 08/11/26 | 12:25 WIB

BUKITTINGGI – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Yesi Endriani, SM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera...

Iqra Chissa Putra Ajak Warga Belanja Produk UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Iqra Chissa Putra Ajak Warga Belanja Produk UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Sabtu, 07/11/26 | 13:02 WIB

PADANG,-Puluhan stan produk lokal dipadati pengunjung. Ribuan masyarakat tumpah ruah menikmati kemeriahan pembukaan Expo UMKM Syariah di halaman Kantor DPRD...

Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana, Doni Harsiva Yandra Tampung Aspirasi Warga Ampuan Lumpo soal Sungai Batang Lumpo

Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana, Doni Harsiva Yandra Tampung Aspirasi Warga Ampuan Lumpo soal Sungai Batang Lumpo

Sabtu, 07/11/26 | 12:26 WIB

PADANG, -Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Doni Harsiva Yandra, S.IP., ME., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)...

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Sosialisasi Perda RPPLH Sumbar Jadi Momentum Perubahan Perilaku

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Sosialisasi Perda RPPLH Sumbar Jadi Momentum Perubahan Perilaku

Sabtu, 07/11/26 | 12:16 WIB

PADANG – Persoalan kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat...

Pansus Aset DPRD Sumbar Desak Pemprov Benahi Pengelolaan Aset Rp79 Miliar

Pansus Aset DPRD Sumbar Desak Pemprov Benahi Pengelolaan Aset Rp79 Miliar

Jumat, 06/11/26 | 11:50 WIB

PADANG,-Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menyisakan pekerjaan besar. Sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai...

Nasib Guru Honorer R4 dan R5 Diperjuangkan DPRD Sumbar

Nasib Guru Honorer R4 dan R5 Diperjuangkan DPRD Sumbar

Rabu, 04/11/26 | 12:19 WIB

PADANG, - Di balik pengabdian panjang di ruang-ruang kelas, masih ada kegelisahan yang membayangi para guru honorer. Kepastian status dan...

Berita Sesudah
Iqra Chissa Putra Ajak Warga Belanja Produk UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Iqra Chissa Putra Ajak Warga Belanja Produk UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Discussion about this post

POPULER

  • Proses Eksperimen Unit 731 dalam Perspektif Sosiologi Sastra

    Membongkar Teror “The Doll Ghawiah” melalui Kajian Folklor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isma Yatun Kembali Pimpin BPK, Rangkap Plt Anggota VI Usai Fathan Subchi Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Depan “dari” dan “daripada” yang Tidak Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Wacana Kritis Perang Kata-Kata Trump dan El Sayed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smartfren dan Nubia Hadirkan Smartphone 5G dengan Internet Unlimited Dua Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Teluk Tapang Ditargetkan Beroperasi 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026