
Padang, Scientia.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, Jambi, Dedi Hardani mengungkapkan, kunjungan ke DPRD Sumbar dalam rangka mencari masukan tentang Penetapan Sistem Perizinan di Sumatera Barat.
“Pelayanan Publik salah satunya tentang Penetapan Sistem Perizinan, merupakan salah satu pokok bahasan kita dalam penyusunan program kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi I DPRD Bungo yang membidangi Pemerintahan dan Hukum,” ungkap Dedi Hardani.
Hal itu disampaikan Dedi Hardani saat memberikan kata pengantar pada kegiatan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (16/10/2024).
Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini, diterima anggota Tenaga Ahli DPRD Sumbar, Nasir Ahmad di Ruang Khusus 1 DPRD Sumbar.
Dedi Hardani menyebut, banyak mendapat masukan saat pertemuan dengan DPRD Sumatera Barat. Terlebih, pertemuan itu juga dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat.
“Informasi yang kami peroleh dari kunjungan ini, sangat bermanfaat untuk diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Bungo,” ungkap Dedi Hardani.
Sementara, Nasir Ahmad mengingatkan para wakil rakyat dari Kabupaten Bungo ini, memahami secara utuh regulasi yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi hingga pusat.
“Semua regulasi tentang perizinan ini harus dipahami secara utuh. Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan nantinya,” terang Nasir Ahmad.
Mantan Asisten III Setdaprov Sumbar ini juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi I DPRD Bungo.
“Semoga, semua informasi yang diperoleh pada pertemuan ini, bisa segera diterapkan sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik,” harap Nasir.
UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menerangkan, “Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga negara dan penduduk dalam hal barang, jasa, atau pelayanan administratif.”
Dalam UU Pelayanan Publik ini, penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban dan hak, di antaranya, Menyusun dan menetapkan standar pelayanan; Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; Menempatkan pelaksana yang kompeten.
Kemudian, Menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik; Memberikan pelayanan yang berkualitas; Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan; Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.
Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. (*)