PADANG,-Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menyisakan pekerjaan besar. Sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp79,02 miliar tercatat dalam kategori aset tidak produktif (idle) dan bermasalah.
Temuan tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset DPRD Sumbar. Setelah melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) serta kekayaan daerah yang dipisahkan, Pansus mengeluarkan tiga rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11).
Doni menjelaskan, dari total 22 aset yang menjadi objek pemeriksaan dan kajian Pansus, nilai aset idle mencapai Rp54,52 miliar. Sementara aset yang masuk kategori bermasalah bernilai Rp24,50 miliar.
Menurutnya, persoalan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan yang belum optimal. Pansus juga menemukan aset yang dikuasai atau diklaim pihak ketiga, legalitas kepemilikan yang belum tuntas, hingga persoalan administrasi, pencatatan, dan penilaian.
Bahkan, terdapat aset yang mengalami kerusakan berat maupun pembangunannya belum selesai.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah penyelesaian yang lebih terarah. Sebab, aset daerah semestinya dapat memberikan manfaat ekonomi maupun mendukung pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam daftar kekayaan pemerintah.
“Karena itu, Pansus merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Gubernur Sumbar untuk memperbaiki pengelolaan aset daerah,” ujar Doni.
Pertama, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Aset. Unit khusus ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, mengelola, dan meningkatkan manfaat aset daerah.
Selain itu, optimalisasi juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) maupun pembentukan Perseroda yang bergerak di bidang pengelolaan aset.
Kedua, Pansus meminta pemerintah provinsi segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan aset bermasalah. Tim tersebut berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dan harus memiliki rencana kerja yang sistematis, terukur, serta didukung alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Ketiga, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan. Laporan tersebut harus memuat aset yang sudah diselesaikan, yang masih dalam proses, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjutnya.
Tidak hanya BMD, Pansus juga menyoroti persoalan kekayaan daerah yang dipisahkan, terutama likuidasi PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), serta penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP).
Dari hasil penelaahan dokumen dan konsultasi, Pansus menemukan proses likuidasi PT ATS dan PT DSJ belum dapat dituntaskan karena tidak lagi tersedia anggaran untuk membiayai penyelesaiannya. Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2018, kebutuhan anggaran likuidasi tidak dapat dialokasikan melalui APBD.
Persoalan lain ditemukan pada penyertaan modal daerah di PT ARP dan PT PIP. Pansus masih membutuhkan kejelasan mengenai komposisi kepemilikan saham Pemprov Sumbar pada PT ARP, termasuk status hibah dan restrukturisasi saham.
Selain itu, status hukum tanah seluas 108 hektare yang dijadikan penyertaan modal daerah pada perusahaan tersebut belum tuntas ditelusuri. Kepastian pemenuhan kewajiban penyertaan modal para pemegang saham serta tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan juga masih membutuhkan pendalaman.
Pansus bahkan belum memperoleh penjelasan dan dokumen memadai mengenai dasar, tujuan, serta konsekuensi hukum reaktivasi PT ARP dalam RUPS pada 2026 terhadap penyelesaian persoalan aset dan penyertaan modal daerah.
Atas berbagai persoalan tersebut, Pansus merekomendasikan pimpinan DPRD Sumbar segera membentuk pansus lanjutan untuk menuntaskan persoalan likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP.
Pendalaman juga perlu dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan rekomendasi Pansus telah memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan aset pemerintah provinsi. Hasil pembahasan tersebut harus menjadi dasar evaluasi dan pembenahan tata kelola aset daerah.
Muhidi meminta pemerintah provinsi tidak berhenti pada penerimaan rekomendasi, tetapi segera menerjemahkannya menjadi langkah konkret.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan Pansus secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Perlu disusun langkah penyelesaian yang jelas, ditentukan perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta ditetapkan target dan jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan dan memberikan hasil nyata bagi daerah.
Atas nama pimpinan DPRD, Muhidi juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar yang telah menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi strategis bagi perbaikan pengelolaan aset daerah.








![Anggota DPRD Padang, Fraksi PKB, Zalmadi.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/12/1696246664_38a032ab-bb3c-499d-99dd-4ef5ec21ce42-75x75.jpeg)

Discussion about this post