Sabtu, 24/10/26 | 12:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Paman Pembunuh Alumni SMA INS Kayu Tanam Jadi Tersangka

Hukuman bisa bertambah, namun kini belum ditahan karena tindak pidana di bawah 5 tahun.

Sabtu, 28/9/24 | 22:32 WIB
Residivis Indra Septiarman saat diciduk polisi atas pembunuhan Nia Kurnia Sari, di Padang Pariaman. (SCIENTIA/Istimewa)

PARIAMAN, Scientia – Polres Padang Pariaman menaikkan terus mengembangkan kasus nahas yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di daerah setempat.

Atas pengembangan yang dilakukan, Polres Padang Pariaman menaikkan status kunci tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis yang baru saja lulus dari SMA INS Kayu Tanam tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol membeberkan bahwa saksi kunci yang menjadi tersangka tersebut berinisial MJ alias DN, yakni paman IS alias Indra Septiarman (26), pelaku yang telah ditangkap jajaran kepolisian.

“Ia dijerat pasal 221 KUHP tentang pidana Obstruction of Justice, yakni perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum,” tegas Ahmad dalam keterangannya dikutip Scientia.id, Sabtu (28/9).

BACAJUGA

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 19/10/26 | 15:40 WIB
Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Sabtu, 17/10/26 | 21:25 WIB

Menurutnya, akibat perbuatan MJ tersangka IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum ditangkap kepolisian di hari ke-11 di rumah kosong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Atas perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan kurungan penjara, dan bahkan hukuman bisa bertambah. Hanya saja MJ belum bisa ditahan berdasarkan aturan Undang-undang tindak pidana di bawah 5 tahun.

Kendati begitu, kini pihak jajaran kepolisian terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan MJ dalam kasus yang menimpa Nia ini. Hingga kini sudah 21 saksi yang diperiksa, serta menelusuri barang bukti (BB) yang lain.

“MJ tidak ditahan, namun kita tengah melakukan penyidikan keterlibatannya dalam kasus lain, kami terus telusuri,” ujarnya.

Tags: Nia Gadis Penjual GorenganNia Kurnia Sari penjual gorengan Padang PariamanPaman Pelaku Pembunuhan Nia Penjual Gorengan jadi TersangkaPelaku Pembunuhan Nia Kurnia SariPolres Padang PariamanResidivis Indra SeptiarmanSMA INS Kayu TanamTersangka Baru Pembunuhan Gadis Penjual GorenganTersangka Pembunuh Nia ditanghkap Polisi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Plt Gubernur Audy Joinaldy Dorong Dokter Ahli Bedah Pakai Teknologi

Berita Sesudah

KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Pariaman Atas Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas

Berita Terkait

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 19/10/26 | 15:40 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan...

Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Sabtu, 17/10/26 | 21:25 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pelayanan kesehatan jemput bola dan...

Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

Jumat, 16/10/26 | 19:25 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan lapangan di...

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB

Padang, Scientia — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mendesak Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB kabupaten dan...

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

PASAMAN,— Anggota DPRD Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani di...

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Senin, 12/10/26 | 10:16 WIB

Arosuka, Scientia.id — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok pada 21 September 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi...

Berita Sesudah
KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Pariaman Atas Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas

KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Pariaman Atas Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas

POPULER

  • Pemko Padang Apresiasi Kontribusi Alumni IKIP Padang/UNP

    Pemko Padang Apresiasi Kontribusi Alumni IKIP Padang/UNP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perluasan Area Perkebunan, Kabupaten Solok Siap jadi Lumbung Kopi dan Kakao Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 5.000 Hektare Tanah Ulayat di Dharmasraya Digugat, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Timbun dan Jual Kembali Solar Subsidi, Dua Pria di Sijunjung Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026